Rabu, 11 Februari 2026

Penistaan Agama, Pagi Ini Ahok Diperiksa Polisi

Administrator - Senin, 07 November 2016 08:10 WIB
Penistaan Agama, Pagi Ini Ahok Diperiksa Polisi

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pemeriksaan tersebut direncanakan pukul 10.00 WIB, Senin (7/11).

“Apabila tidak ada halangan besok di Mabes Polri akan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada saudara Basuki Tjahja Purnama. Kalau tidak salah jadwalnya sekitar jam 10.00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” kata Boy di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/10).

Menurut Boy, pemanggilan terhadap Ahok itu adalah bagian dari pengumpulan alat bukti. “Kita sedang berusaha menuntaskan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama,” ujar dia.

Ia menjelaskan, bila semua alat bukti sudah terkumpul, pelaksanaan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut segera digelar.

“Proses ini kita tunggu saja. Sementara pemeriksaan ahli dari MUI menurut informasi satu di antaranya adalah Ketua MUI. Diharapkan juga bersedia untuk diambil keterangan yakni KH Ma’ruf Amin,” ucap Boy.

Jika tak ada aral melintang, Selasa pekan depan, KH Ma’ruf Amin akan dimintai keterangan. Boy juga memastikan akan meminta keterangan kembali kepada ahli hukum pidana yang belum tuntas.

“Pak Muzakir dari UII Yogyakarta itu hanya melanjutkan, karena belum tuntas karena beliau ada keperluan beliau minta dilanjutkan paling tidak Rabu besok. Ada juga ahli bahasa, tapi saya lupa namanya. Beliau dari lembaga bahasa,” tegas Boy.

Ahok: Saya Berani Dipenjara, Si Buni Yani Berani Tidak

Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penyebar dan pemotong videonya saat di Pulau Seribu hingga menimbulkan polemik sengaja memfitnah dirinya dengan cara menghilangkan kata pakai.

“Menurut saya dia sengaja fitnah, sengaja buat gaduh negara ini,” ujar Ahok di Kawasan Menteng, Jakarta  Pusat, Sabtu 5 November 2016.

Menurut Ahok, seharusnya Bareskrim juga memanggil dan memproses hukum  Si Buni Yani karena sengaja memotong video dengan alasan tidak menggunakan earphone saat mentranskrip video Ahok.

“Si Buni Yani sudah ngaku, dia menghilangkan kata pakai. Nanti diproses saja di hukum. Nanti saya kira Bareskrim akan panggil dia untuk jelaskan, apakah sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan gampang saja (potong kalimat). Bayangin, 9 hari loh dari Pulau Seribu. Orang Pulau seribu, wartawan tidak mempersoalkan, karena ada kata pakai.  Saya kira nanti polisi harus proses dia,” jelas Ahok.

Dia pun memastikan dirinya akan datang memenuhi panggilan Bareskrim Senin depan.

“Makanya saya datang dulu (Senin). Kapolri bilang dua minggu karena saat ini sudah penyelidikan, apakah ini bisa naik ke penyidikan apa tidak. Kalau kita lihat pengakuan Buni Yani kan sudah jelas dia teledor,” ucap Ahok.

Cagub nomor urut dua itu pun menantang Si Buni Yani apakah dia siap dipenjara apabila benar dia salah dan sengaja memotong kalimat di video Ahok.

“Sekarang dia berani kayak saya, kalau saya membuat negara ini gaduh, jadi susah, saya bersedia ditangkap dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Sudah jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana kayak gitu enggak ngerti kata pakai yang mana,” pungkas Ahok.

Menag: Pemerintah Tak Kirim Ahli untuk Kasus Ahok

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya tak mengirimkan (saksi) ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu, Kemenag berposisi sebagai (perwakilan) pemerintah.

“Jajaran Kemenag itu bukan ahli bahasa ataupun ahli agama. Ahli agama silakan tanya ke ulama dan tokoh agama. Karena memang Kemenag kan pemerintah,” ucap Lukman di sela-sela Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11).

Lukman mengatakan, pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Terutama ada tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Itu berpulang pada kepolisian. Tapi ini perlu diketahui, Kemenag tak dalam posisi untuk bisa berikan saksi dari sisi keahlian,” ujar politikus PPP itu.

Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga melibatkan Ahok. Gubernur DKI nonaktif itu diduga melakukan penistaan agama terkait dengan pernyataannya yang membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman dan memproses hukum para provokator dalam aksi demonstrasi berakhir ricuh pada Jumat 4 November 2016 kemarin. Ada sekitar 25 orang ditangkap dalam aksi demo di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, dan di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Mudah-mudahan aparat penegak hukum kita bisa mendalami dan mengungkap siapa yang melakukan hal-hal itu (kericuhan),” ujar Lukman di arena Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11).

Lukman menilai, aksi itu awalnya berjalan damai. Sampai akhirnya pecah bentrok pada selepas Maghrib antara demonstran dan aparat TNI-Polri.

Sementara, setelah Isya, aksi unjuk rasa di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara juga berakhir ricuh. Mereka menyerang aparat keamanan dan melakukan penjarahan minimarket.

“Secara keseluruhan kita melihat sejak awal sampai magrib aksi itu tak ada kerusuhan atau hal yang mengusik dan mengganggu,” ujar Lukman.

Sebagai informasi, ‘Aksi Damai Bela Islam’ pada Jumat 4 November 2016 di sekitaran depan Istana Negara dan Monas berakhir ricuh. Kericuhan terjadi selepas Maghrib.

Sedikitnya 160 orang demonstran dan 87 personel dari TNI-Polri mengalami luka akibat kejadian itu. Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Polisi pun bergerak cepat atas pecahnya kericuhan itu. Setidaknya polisi mengamankan 10 orang demonstran yang diduga menjadi provokator.

Selain itu, kericuhan juga terjadi di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ratusan orang menyerang petugas kepolisian. Mereka bahkan melakukan perusakan fasilitas dan sejumlah toko serta menjarah minimarket.

Terkait kericuhan ini, polisi kemudian menangkap 15 orang yang diduga menjadi provokator dan penjarah. Kemudian, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
komentar
beritaTerbaru