Rabu, 11 Februari 2026

Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara, Terdakwa Tak Puas

Administrator - Jumat, 28 Oktober 2016 08:16 WIB
Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara, Terdakwa Tak Puas

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10) sore.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini,” tegas Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk palu.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini, yaitu sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya. “Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam,” tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.

Terdakwa Tak Puas

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tidak terima atas putusan majelis hakim terhadap dirinya. Majelis menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica.

“Saya tidak puas, putusan ini tidak adil. Selebihnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” kata Jessica.

Tak ada perubahan sikap dari diri Jessica. Dia tetap tenang dan menyampaikan ketidakpuasannya dengan nada datar.

Sedangkan tim kuasa hukum Jessica nampak kecewa. Salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tangis Lega Ibu dan Kembaran Mirna

Mendengar ketukan palu hakim, kembaran Mirna, Made Sandy Salihin langsung menangis. Sandy yang memantau jalannya persidangan melalui layar televisi di ruang tunggu PN Jakarta Pusat langsung memeluk ibunya, Ni Ketut Sianti.

Tak terlontar sepatah kata apapun dari mulut Sandy yang didampingi ibu dan tantenya, Roosniati Salihin.

Berbeda dengan Sandy, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin terlihat lebih tegar dan tenang setelah mendengar putusan majelis hakim. Darmawan cukup puas dengan vonis tersebut karena telah membuat terang siapa pembunuh Mirna sebenarnya.

“Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti, Jessica itu pelakunya,” kata Darmawan singkat, usai sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin memang cukup menyita perhatian publik. Kasus ‘kopi sianida’ ini semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.

Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai tuntutan yang diajukan jaksa. Curi Perhatian Dunia

Terdakwa tunggal kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi divonis 20 tahun penjara. Raut wajah wanita yang baru berulang tahun pada 9 Oktober 2016 itu terlihat datar.

Tak hanya ramai dibicarakan di Tanah Air, kasus tersebut juga mencuri perhatian dunia. Media yang paling pertama mengomentari vonis Jessica Wongso berasal dari Australia. Mungkin karena mantan mahasiswi Billy Blue College itu adalah permanent resident di sana. “Wongso, 27, ditemukan bersalah atas pembunuhan di pengadilan Indonesia malam ini. Polisi Federal Australia dibantu dalam kasus ini, setelah dijamin hukuman mati tidak akan berlaku,” tulis ABC.net.au dalam artikel berjudul Cyanide coffee death: Jessica Wongso found guilty of Mirna Salihin’s murder yang diunggah pada Kamis (27/10).

Media Negeri Kanguru lainnya, Sydney Morning Herald, menuliskan kasus tersebut dalam artikel berjudul Cyanide Coffee murder: Australian resident Jessica Wongso jailed for 20 years.

Selain mengangkat vonis tersebut, pengamanan di sidang tersebut juga menjadi sorotannya. Sementara itu laman media Inggris, Daily Mail juga turut menyorotinya di tulisan berjudul Australian student found guilty of murdering her friend using cyanide-laced coffee sentenced to 20 years in an Indonesian prison.

“Wongso menunjukkan sedikit ekspresi saat putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengindikasikan dia akan mengajukan banding atas keputusan itu,” tulis Daily Mail. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
komentar
beritaTerbaru