Rabu, 11 Februari 2026

Kembaran Mirna: Kalau Bisa Jessica Dihukum Mati

Administrator - Jumat, 07 Oktober 2016 11:20 WIB
Kembaran Mirna: Kalau Bisa Jessica Dihukum Mati

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Keluarga Wayan Mirna Salihin tidak puas dan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jessica Kumala Wongso, yaitu 20 tahun penjara. Keluarga berharap hukuman Jessica diperberat.

“Pokoknya saya ingin keadilan dengan kakak saya, kalau bisa dihukum mati,” ucap Sandy, kembaran Wayan Mirna Salihin sambil menangis saat jumpa pers di Panin Tower Sudirman lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Jumpa pers tersebut dihadiri suami Mirna yaitu Arief Sumarko, tante Mirna yakni Rose, sepupu Mirna bernama Yongki, dan ibu kandung Mirna, Ni Ketut Sianti.

Tante Mirna, Rose mengatakan, pihak keluarga masih belum terima atas kematian Mirna. Sebab, menurut dia, pembunuhan dengan kopi sianida yang dilakukan Jessica Kumala Wongso sangat kejam.

“Kami dari keluarga tidak pernah menerima kematian Mirna dan ini adalah pembunuhan yang kejam dan keji,” ujar Rose.

Rose percaya 100 persen, tak ada tersangka lain yang patut dicurigai selain Jessica. Ia juga mengingatkan Jessica agar tidak menyebarkan berita kebohongan lagi. “Siapa sih yang tidak emosi, kalau anaknya dibunuh dengan keji,” kata dia.

Sementara itu, sepupu Jessica, Yongki mengucapkan terimakasih kepada jaksa yang telah menuntut Jessica dan juga pihak kepolisian, serta saksi-saksi yang telah membuat segala sesuatu terang pada akhirnya.

Namun, kata dia, keluarga masih berharap agar Majelis Hakim memberikan hukuman lebih berat kepada Jessica. “Kami hari ini ingin menyampaikan kepada majelis hakim agar meningkatkan hukuman mati atau maksimal seumur hidup,” Yongki menjelaskan.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun. Menurut Ketua JPU Ardito, tuntutan 20 tahun sudah sesuai, serta merupakan hukuman yang maksimal.

Pembacaan tuntutan terhadap Jessica disampaikan jaksa Melanie. Menurut jaksa, ada lima hal yang memberatkan Jessica Wongso.

“Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan,” ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.

“Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa,” ia memaparkan.

“Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan,” jaksa Melanie menjelaskan. Suami Mirna: Saya Kecewa Sekali Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Keluarga Wayan Mirna Salihin kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan jaksa tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) kemarin. “Saya tidak puas dan kecewa sekali,” ujar suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, sambil terisak, kemarin (6/10).

Arief menyebut, keluarga tidak merasa puas dengan tuntutan tersebut. Sebab, akibat perbuatan Jessica, Mirna meninggal.

“Pemutaran balik fakta yang luar biasa menurut saya. Karena kami keluarga tidak pernah merasa puas, karena Mirna hilang. Enggak bisa balik lagi,” kata dia.

Dia meminta agar Jessica dihukum seberat-beratnya. Selain itu, hukuman berat terhadap Jessica untuk mencegah tindakan serupa tidak terjadi pada orang lain.

“Bagaimana ini kalau terjadi dengan orang lain. Di mana hati nurani kalian? Kita sedih, yang jelas kita selalu di sisi Mirna, kita semua sayang Mirna,” kata Arief.

Arief mengungkapkan, telah mengenal Mirna sejak 2006. Mereka menjalin kasih hingga 8 tahun lamanya hingga akhirnya menikah. Kisah perjalanan cintanya dengan Mirna banyak membuat dia berubah lebih baik.

“Kepergian dia ini kita baru sebulan lebih menikah. Perginya dia ini menyayat hati apalagi yang ngelakuinnya itu temannya,” kata Arief.

Dia mengatakan, tidak menyangka nasib tragis akan dialami oleh istrinya. Sebab, dia sendiri yang mengantar Mirna ke Kafe Olivier di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 untuk bertemu Jessica dan Hani.

“Saya sendiri yang anter dan bilang akan jemput. Enggak nyangka dapat telepon yang seperti itu. Sampai sekarang kata-kata Hani masih teringat, waktu jemput itu masih ada ekspresinya, enggak ke hapus. Saya enggak mau balik ke waktu itu karena itu sangat menyakitkan bagi saya,” kata Arief. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
komentar
beritaTerbaru