Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
JAKARTA | SUMUT24 Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). “Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa,” ujar Jaksa Meylany Wuwung membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memeroleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.
Tak hanya itu, jaksa juga membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.
Jaksa menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dirinya menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Otto: Dari Mana 5 Miligram Sianida di Tubuh Mirna Sementara itu, Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan heran mendengar materi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan ke-27 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, jaksa dianggap membacakan kesimpulan di luar fakta persidangan.
Hal yang paling membuat Otto geleng-geleng kepala adalah terkait munculnya angka lima miligram sianida di berkas tuntutan yang dibacakan. Padahal, saksi-saksi sebelumnya tidak pernah menyebutkan angka tersebut. “Masa dia bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu (diduga sianida) 5 miligram. Kapan itu? Dari mana muncul itu?” ujar Otto di sela skorsing sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Otto memang tidak mau menuduh jaksa memanipulasi fakta persidangan. “Keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya. Kalau saya bilang manipulasi kan enggak enak, tapi ya itu enggak benar menurut saya,” tutur Otto.
Saat membacakan kesimpulan keterangan ahli dalam materi tuntutan, JPU memang sempat memastikan Mirna tewas akibat racun sianida. Mirna juga diyakini menenggak sebanyak lima miligram racun sianida yang diduga tercampur ke dalam es kopi Vietnam.
Menurut jaksa, kesimpulan itu berdasarkan pada keterangan ahli digital forensik yang pernah bersaksi di persidangan, Muhammad Nuh. Namun Otto tetap yakin, Nuh tidak pernah menyebutkan temuan sianida sebanyak lima miligram.
“Nuh sendiri ahlinya, tidak pernah mengatakan bahwa dia melihat di CCTV, Jessica itu mengambil sianida lima miligram. Berarti dia (jaksa) hitung. Kalau sudah diketahui lima miligram, berarti ada dong barangnya dong?!” beber Otto.
Sementara hingga saat ini belum ada satu pun saksi yang menyatakan melihat Jessica menaruh racun di kopi Mirna. Apalagi jumlah takaran racun yang dimasukkan ke kopi tersebut.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia. (int)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota