
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
P. Sidimpuan sumut24.co Nama Gus Irawan Pasaribu, politisi senior asal Sumatera Utara, kembali mencuri perhatian publik setelah Komisi Pem
NewsJAKARTA | SUMUT24 Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). “Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa,” ujar Jaksa Meylany Wuwung membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memeroleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.
Tak hanya itu, jaksa juga membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.
Jaksa menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dirinya menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Otto: Dari Mana 5 Miligram Sianida di Tubuh Mirna Sementara itu, Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan heran mendengar materi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan ke-27 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, jaksa dianggap membacakan kesimpulan di luar fakta persidangan.
Hal yang paling membuat Otto geleng-geleng kepala adalah terkait munculnya angka lima miligram sianida di berkas tuntutan yang dibacakan. Padahal, saksi-saksi sebelumnya tidak pernah menyebutkan angka tersebut. “Masa dia bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu (diduga sianida) 5 miligram. Kapan itu? Dari mana muncul itu?” ujar Otto di sela skorsing sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Otto memang tidak mau menuduh jaksa memanipulasi fakta persidangan. “Keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya. Kalau saya bilang manipulasi kan enggak enak, tapi ya itu enggak benar menurut saya,” tutur Otto.
Saat membacakan kesimpulan keterangan ahli dalam materi tuntutan, JPU memang sempat memastikan Mirna tewas akibat racun sianida. Mirna juga diyakini menenggak sebanyak lima miligram racun sianida yang diduga tercampur ke dalam es kopi Vietnam.
Menurut jaksa, kesimpulan itu berdasarkan pada keterangan ahli digital forensik yang pernah bersaksi di persidangan, Muhammad Nuh. Namun Otto tetap yakin, Nuh tidak pernah menyebutkan temuan sianida sebanyak lima miligram.
“Nuh sendiri ahlinya, tidak pernah mengatakan bahwa dia melihat di CCTV, Jessica itu mengambil sianida lima miligram. Berarti dia (jaksa) hitung. Kalau sudah diketahui lima miligram, berarti ada dong barangnya dong?!” beber Otto.
Sementara hingga saat ini belum ada satu pun saksi yang menyatakan melihat Jessica menaruh racun di kopi Mirna. Apalagi jumlah takaran racun yang dimasukkan ke kopi tersebut.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia. (int)
P. Sidimpuan sumut24.co Nama Gus Irawan Pasaribu, politisi senior asal Sumatera Utara, kembali mencuri perhatian publik setelah Komisi Pem
NewsJakarta, 21 Agustus 2025 Nama Idianto, salah satu pejabat senior di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), mendada
NewsMadina sumut24.co Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menyampaikan nota laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan AP
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan dan PT Pos
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes memimpin rapat kordinasi (rakor) persiapan pelaksan
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., secara resmi membuka Kejuaraan Atletik Walikota
kotaMadina sumut24.co Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, membagikan 600 mukena untuk 283 masjid. Penya
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, Polres Padangsidimpuan menggelar
kotaPaluta sumut24.co Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, melakukan monitoring langsung ke Desa Bahal, Keca
kotaMedan Kinerja intermediasi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) pada semester I tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan yan
Ekbis