Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Belum Tuntas

Administrator - Rabu, 10 Agustus 2016 09:30 WIB
Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Belum Tuntas

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Ini warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk oknum pejabat Pemprov dan oknum mantan/anggota DPRD Sumut yang terlibat kasus suap pengesahan APBD dan interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penyidik KPK mengisyaratkan bakal ada tersangka baru untuk kasus tersebut. KPK tak pernah berhenti setelah melakukan penahanan 7 anggota DPRD Sumut pada Jumat (5/8/2016) lalu. Seluruh penerima suap dari Gatot bakal diproses. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidikan kasus ini belum tuntas.

“Tetap ada perkembangan dan tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Bukti bisa bermacam-macam, bisa keterangan saksi, bukti petunjuk, bisa surat,” katanya, Selasa (9/8).

Priharsa mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami dan merumuskan dugaan perbuatan pidana terhadap pihak lain. “Itu yang masih di dalami penyidik. Hingga saat ini yang telah memiliki bukti cukup baru 7 orang tersebut,” ujar Priharsa.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali menahan 7 anggota DPRD Sumut penerima suap dari Gatot, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menahan mantan Gubernur Gatot dan 5 pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Tangkap Semua Anggota DPRDSU Terlibat

Sebelunya, Pengamat Hukum Arif Perdana SH kepada SUMUT24, Minggu (7/8) lalu menegaskan, ratusan anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan 2014-2019 diduga telah menerima suap dari Gubsu Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan harus ditangkap. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas dan jangan tebang pilih terhadap seluruh anggota DPRD Sumut. Kok hanya 7 anggota DPRD Sumut saja yang ditahan, semuanya yang berjumlah 100 orang itu, karena diduga semuanya terlibat,” tegas Arif Perdana.

Lebih lanjut dikatakan Arif Perdana, karena uang suap tersebut diberikan Gatot untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Pemprov Sumut dengan DPRD, seperti persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.

Menurutnya, adanya suap menyuap jelas telah melanggar ketentuan hukum sehingga pemberi dan penerima suap wajib dihukum seberat-beratnya. “Karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinegara ini,” tegasnya.

Kepada anggota DPRDSU yang telah ditahan KPK atau ada 7 nama yang baru yakni Jumat (5/8) kemarin agar ‘bernyanyi’ atau buka-bukaan dan jujur (mengungkap) semua anggota DPRD Sumut yang terlibat suap Gatot tanpa terkecuali. Negara ini adalah negara hukum sehingga yang melawan hukum agar segera dijebloskan kepenjara.

“Apalagi para legislator tersebut diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Seperti diketahui Tujuh anggota dewan adalah Muhammad Affan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami HS dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Afan, Guntur, dan Parluhutan akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Budiman, Zulkifli Effendi, dan Bustami ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Semua (tersangka) ditahan mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. 7 Anggota DPRDSU yang ditahan tersebut menambah panjang daftar anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus suap dari Gatot,” ujarnya.(R03/W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru