Jumat, 22 Agustus 2025

Jokowi Ingatkan Tito Reformasi Polri

Administrator - Kamis, 14 Juli 2016 08:57 WIB
Jokowi Ingatkan Tito Reformasi Polri

Jakarta I SUMUT24

Baca Juga:

Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, di Istana Kepresidenan, Rabu (13/7). Tito tercatat sebagai Kapolri termuda dalam Korps Bhayangkara.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa tugas Tito akan makin berat, dari reformasi Polri hingga menjaga kekompakan Korps Bhayangkara. “Semoga Tuhan selalu menyertai,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa masih banyak anggota Polri yang lalai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Untuk menertibkan masalah itu Tito mengaku telah menyiapkan sistem hukuman.

“Nanti ada sistem yang melibatkan Irwasum (Inspektur Pengawasan umum). Yang tidak lapor sampai tenggat waktu tidak boleh promosi, tidak boleh sekolah, atau dimutasi,” ujar Tito kepada wartawan usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Tito sudah menerapkan hal serupa saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan hingga dua bulan setelah surat perintah LHKPN muncul, Tito mengancam menghalangi promosi jabatan pejabat yang bersangkutan.

Anggota Polda Metro yang wajib melaporkan harta kekayaan saat itu adalah penyidik, pemegang fungsi keuangan, dan setingkat eselon 1, yaitu perwira tinggi Kapolda dan Wakapolda. Bedanya dengan Undang-undang KPK, kata Tito, perwira menengah juga wajib melaporkan harta kekayaan. Di Polda, pengawasan pelaporan LHKPN dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Internal.

Karena itu, ujar Tito, penerapan hukuman bagi pejabat Polri yang tidak menghiraukan LHKPN melibatkan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.

Hukuman bagi pelanggar LHKPN, tutur dia, bakal dibuat secara bertahap. Pertimbangannya, belum tentu semua personil Polri siap. Apalagi, melaporkan LHKPN belum menjadi kebiasaan yang dilakukan semua personil Polri.

Menurutnya perlu ada Peraturan Kapolri untuk mengatur pangkat apa dulu yang wajib melaporkan kekayaan. Tito menilai perwira tinggilah yang harus lebih dahulu melaporkan harta kekayaannya. “Saya tidak mau langkah ini menimbulkan kegoncangan,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Upacara Marsekal Muda Hadi Cahyanto, yang membacakan Keputusan Presiden di Istana Kepresidenan. “Mengangkat Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan Presiden ini mulai berlaku saat ini sebagaimana dimaksud pada Keputusan Presiden yang ditetapkan di Jakarta, 1 Juli 2016,” ujar Hadi Cahyanto.

Tito mengenakan pakaian dinas lengkap. Ia tersenyum berkali-kali saat pelantikan akan berlangsung. Ketika Presiden Joko Widodo masuk ruangan, Tito langsung mengambil sikap sempurna. Dia mengucapkan sumpah mengikuti Presiden.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak akan memberi atau menyanggupi memberi sesuatu kepada siapa pun juga, setia dan taat pada Republik Indonesia. Memegang rahasia berdasarkan sifat dan perintah, tidak akan menerima hadiah yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya, dan senantiasa mementingkan kepentingan negara,” ucap Tito. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah
Kapolres Tanjungbalai: Solidaritas dan Sinergitas Dengan Masyarakat Penting
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Masrizal SH Abang Kandung Ketua Bakopam Sumut Berpulang
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
komentar
beritaTerbaru