PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan Dari Sektor Reklame, Ini Kata Riza
Medan Sumut24.coTudingan salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame yang menyebutkan dirinya sebagai pel
Hukum
Baca Juga:
JAKARTA I Sumut24.co
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu pertimbangan pertimbangan karena penggunaan internet.
Sementara penggunaan ruang digital oleh warga belum optimal untuk hal yang positif.
“Iklim di dunia pribadi memerlukan etika komunikasi agar kebebasan tidak melanggar kebebasan orang lain,” kata Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam webinar “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE,” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat , Rabu (10/3/2021).
Wawan menyampaikan BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia. Ia bahkan menyebut sejumlah kerusuhan di dunia nyata dimulai dari ujaran kebencian di media sosial.
“Kami dalam patroli menyampaikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan,” ujarnya.
Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah bertindak. Tanpa disadari, kritik yang awalnya dilindnungi berubah pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing, hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik. Ujaran kebencian tersebut memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau membawa genosida.
Beberapa kasus kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial, “paparnya.
Pembicara lainnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan data laporan kepolisian terkait UU ITE meningkat setiap tahunnya.
“Pada tahun 2018 itu ada laporan polisi 4360. Kemudian 2019 meningkat jadi 4586. Kemudian 2020 meningkat lagi menjadi 4790. Ini kecenderungan laporan polisi terkait UU ITE meningkat,” sebut dia.
Menurut Rusdi, tidak semua kejadian yang disebabkan UU ITE dilaporkan sampai menjadi satu laporan polisi. “Tentunya dilaporkan dilaporkan semuanya ini akan lebih banyak lagi,” imbuhnya.
Kemudian dari permasalahan-permasalahan yang sering membuat gaduh di dunia maya, urutan pertama adalah pencemaran nama baik-baik. Data laporan polisi terkait ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
“2018 itu ada 1.258 laporan polisi. Kemudian 2019 meningkat menjadi 1.333 laporan pilisi. Dan pada tahun 2020 meningkat lagi menjadi 1.794 laporan polisi yang beroperasi pencemaran nama baik,” urainya.
Urutan kedua ditempati ujaran kebencian. Pada tahun 2018 sebanyak 238 laporan polisi, 2019 mencapai 247 laporan polisi dan 223 laporan polisi di tahun 2020. “Setiap tahun ujaran kebencian menjadi laporan polisi cenderung di atas 200 angkanya,” jelasnya.
Selanjutnya terkait informasi hoaks atau bohong. “2018 itu 60, 2019 ada 97, dan 2020 menjadi 197 laporan polisi yang hoaks,” ujar Rusdi.
Begitu, begitu, banyaknya tersangka atau barang yang diserahkan ke Kejaksaan tidak bisa menyerahkan hasil kinerja Polri pada era kekinian. Tapi, bagaimana polisi mampu mencegah kejahatan, masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dan juga mencegah tindakan pelaku kejahatan.
“Ini yang senantiasa menjadi bagi Polri bagaimana ke depan sisi-sisi pencegahan itu menjadi sesuatu yang dominan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” terangnya.
Lantas bagaimana polisi menyiasati situasi kekinian ketika pengkajian atau revisi UU ITE berjalan, di sisi lain UU ini masih berlaku di masyarakat? “Polisi tentunya melakukan langkah-langkah yang disesuaikan dengan harapan masyarakat. Presiden menjadi pertimbangan yang perlu dilaksanakan Polri,” jelasnya.
Berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam, jelas Rusdi, dapat dilihat melalui peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pada Pasal 1 ayat 27 itu di mana satu perkara pidana melalui proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak yang mampu menyelesaikan suatu masalah.
Kedua bisa dilihat dari Surat Edaran Nomor 2 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dan Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Di mana dalam SE tersebut penyidik ​​berprinsip ultimum remedium dan mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum yang berhubungan dengan UU ITE itu sendiri.
“Tentunya melihat situasi kekinian, jangka pendek yang bisa dilakukan oleh Polri adalah mediasi jadi salah satu solusi terhadap kegaduhan implementasi implementasi UU ITE,” terangnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf berpendapat, jika dilihat dari segi hukum revisi UU ITE tersebu sebenarnya ingin memadukan, menemukan, mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, pernah pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.
“Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki,” ujarnya.
Setelah itu, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni, memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya. Ia pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.
Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas UU ITE, yang mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar. “Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No 40/99 Tentang Pers, “tutur Sukamta.
Founder Media Kernel, Ismail Fahmi melihat pro revisi UU ITE sangat besar. Di sini menurut dia, massa peran utama media untuk membangun publik yang benar.
Dr Ismail Fahmi Ph. D, yang merupakan pakar IT menjelaskan bahwa selama ini berbagai laporan dikelompokkan ke berbagai profesi, misalnya profesi yg dilaporkan, 37,5 persen terlapor 69 adalah kelompok kritis seperti Jurnalis / Media (19), Aktivis (24), Dosen / Guru (19) dan buruh (7). Kemudian 56 persen lainnya, yang menjadi terlapor sebanyak 103 berstatus warga biasa.
“Sementara itu profesi yang melaporkan terdiri dari 68 persen, pelapor orang yang memiliki kekuasaan terdiri dari 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kelas profesi dan 4 persennya kalangan yang berpunya. Sedangkan yang 23 persennya, pelapor berstatus sebagai warga biasa,” jelas Ismali Fahmi .
Webinar yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi ini dimoderatori oleh Wina Armada dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, juga dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga.(red)
Medan Sumut24.coTudingan salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame yang menyebutkan dirinya sebagai pel
Hukum
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
kota
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
kota
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik
kota
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
kota
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 202
kota
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
kota
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku d
Hukum
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
News