Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.Co
Ketidakpedulian Pemerintah Daerah Deliserdang terhadap meningkatnya jumlah kasus kejahatan seksual pada anak di daerahnya mengundang geram Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak.
Bupati Deliserdang bungkam dan tak peduli  bahkan terkesan membiarkan korban-korban tidak berdaya secara hukum dan sosial.
Anak-anak korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban sendiri. Bahkan para korban seringkali dipersalahkan bahkan diusir dari desanya karena dianggap membawa sial dan aib namun pemerintahan desa dan kecamatan membiarkan begitu saja.
Tengok saja kasus gengRape yang terjadi di Kecamatan Galang yang dilakukan 7 orang terhadap seorang siswi SMP Usia 13 hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan yang berusia 1 bulan, apa yang dibuat pemerintah. Fakta korban dibiarkan menanggung beban sendiri dengan bayinya ketika korban ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang.
Ironinya korban dan keluarganya atas sepengetahuan kepala dusun demi nama baik dusunnya diusir untuk meninggalkan desanya dan bahkan meminta korban untuk memilih salah satu dari delapan (8) predator untuk dinikahkan. “Inikan sadis dan keji”, “masak korban justru diusir dari kampungnya”, keluh Arist.
Atas peristiwa demikian, seringkali Pemerintah daerah lepas dan cuci tangan atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual.
Seakan-akan Pemerintah Deliserdang tak mempunyai konsep tentang mekanisme untuk melindungi anak.
Nampaknya Deliserdang sebagai Kabupaten Layak Anak hanya jargon dan prestis politik memalukan saja. Cluster-cluster hak anak anak yang harus dipenuhi sebagai prasyarat Kabupaten Layak Anak belum dijalankan dengan semestinya.
Sementara kasus-kasus kejahatan terhadap anak khususnya kejahatan seksual di Deliserdang masih dibiarkan terus meningkat.
Tengok saja, seorang anak usia 13 tahun di Tanjung Morawa dipaksa oleh ayah dan abang kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya secara berulang selama kurun waktu 2018 s.d 2020. Fakta pemerintah tidak hadir dalam masalah ini.
Demikian juga seorang anak dirudapaksa oleh ayahya kandungnya di Pantailabu, semenjak korban usia 8 tahun dan saat ini berusia 16 tahun juga tidak mendapat perhatian dan dibiarkan menanggung beban psikologisnya.
Kasus kejahatan seksual lainnya terjadi di Kecamatan Batangkuis,  8 orang anak sekolah minggu dilecehkan oleh salah seorang pendeta dalam bentuk sodomi dan seorang pelajar SMK di gagahi secara bergantian oleh Kakak Kelasnya.
Kemudian baru beberapa hari yang lalu seorang ayah tiri tega merudapkasa anaknya yang berusia 13 tahun di Kecamatan STM Hilir.
Aksi untuk menjaga dan melindungi anak dengan melibatkan peran masyarakat hanya omong dimulut saja. Untuk itu perlu dipertimbang status Deliserdang sebagai Kabupaten Layak Anak itu dicabut saja. “Tidak ada gunanya itu memalukan saja, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Deliserdang selepas konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Deliserdang.
Kasus-kasus kejahatan terus saja terjadi dan membiarkan Kepolisian kerja sendiiri, demikian juga peran tokoh agama dan alim ulama terasa semakin melemah, ketahanan keluarga sudah semakin runtuh, serta peran wakil rakyat yang sesunghuhnya mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk melindungi rakyat atau konsituen yang memilihnya hilang bak ditelan bumi.
Dengan demikian tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak menyimpulkan bahwa Deliserdang hari ini ZONA MERAH terhadap Kejahatan Seksual karena pemimpinnya tidak peduli dan tidak mempunyai kapasitas melindungi anak.
Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan untuk memastikan bahwa Deliserdang merupakan “Zona merah” kejahatan seksual terhadap anak yang memerlukan aksi bersama ini data menunjukkan sepanjang tahun 2019-2020 Jumlah kasus Kejahatan seksual terhadap anak di Deliserdang.(idris)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News