Kamis, 12 Februari 2026

Komite I DPD RI Kunker ke Dinas PMD SUmut, Benedikta Sitepu : Akan Dimasukkan dalam Revisi UU No.6 Tahun 2014

Administrator - Selasa, 26 Januari 2021 14:43 WIB
Komite I DPD RI Kunker ke Dinas PMD SUmut, Benedikta Sitepu : Akan Dimasukkan dalam Revisi UU No.6 Tahun 2014

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Sumut DR. Badikenita Putri Br Sitepu SE, M.Si dan rombongan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (PMD) Provsu Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (26/1). dalam kunjungan tersebut DR. Badikenita Putri Br Sitepu SE, M.Si dan rombongan diterima langsung Kepala PMD Sumut Ir Aspan Sopian Batubara. Kepala PMD Sumut Ir Aspan Sopian Batubara dalam kesempatan itu mengatakan,Terima kasih atas kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Sumut DR. Badikenita Putri Br Sitepu SE, M.Si dan rombongan di sumatera utara ini, semoga apa yang kami sampaikan nantinya menjadi masukan kepada DPD RI dalam revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga nantinya desa dapat benar-benar berdayaguna dan masyarakatnya dapat sejahtera, ucapnya.

lebihlanjut dikatakannya mantan Pj Bupati Madina itu, , Saat ini masih banyak desa berada dilahan HGU wilayah kawasan hutan lindung atau hutan produksi. begitujuga kedudukan kepala desa yang memegang kekuasaan keuangan dan aset yang membuka peluang munculnya ego kepala desa dalam mengelola keuangan dan lain sebagainya.begitujuga peran BPD dalam penyelenggaraan desa masih minim khususnya dalam keterlibatan pelaksanaan pembangunan desa.

menanggapi berbagai paparan tersebut nggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Sumut DR. Badikenita Putri Br Sitepu SE, M.Si mengatakan, terimakasih atas informasinya dan akan memasukkannnya dalam proses revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk upaya untuk memberdayakan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ucapnya. Inkonsistensi negara memposisikan desa yang berujung kepada posisi desa sebagai sub-ordinat dari pemerintah daerah tidak hanya berimplikasi kepada hilangnya hak-hak asli yang dimiliki desa, tetapi juga berimplikasi kepada terbatasnya hak desa dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam konteks pembangunan, desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyusun arah dan rencana pembangunan desa yang didasarkan kepada prakarsa danpotensi sendiri, pembangunan desa diposisikan sebagai bagian dari pembangunan daerah, sehingga segala bentuk kebijakan yang menyangkutpembangunan desa menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dan merupakan bentuk dari pelimpahan kewenangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut di atas tidak lepas dari politik hukum penguasa pada saat itu, terutama pada saat Orde Baru yang mana desa salah satunya diposisikan sebagai stabilisator keamanan dan pendorong pembangunan nasional dengan cara mendistorsi posisi dan kewenangan desa serta menyeragamkan pola pembangunan desa yang mengatasnamakan pemerataan pembangunan perdesaan. Dengan begitu, berbagai tuntutan kepada pemerintah yang muncul diakibatkan adanya kewenangan hak asli desa dalam mengurus rumah tangganya sendiri menjadi minim, dikarenakan desa tidak lagi memiliki kewenangannya untuk mengatur pola pembangunan sendiri, ditambah segala bentuk keberhasilan pembangunan desa akan menjadi bukti akan keberhasilan pemerintah dalam melakukan pembangunan. begitujuga Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disingkat UU Desa,) merupakan jawaban dari permasalahan tersebut di atas. UU Desa menjadi bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah. Dikaji secara substantif, UU Desa telah mengatur kedudukan desa yang bukan lagi vertikal berada di bawah pemerintah daerah, desa dijalankan atas dasargabungan sistem pemerintahan antara self- governing community dengan local self-government sebagai bukti adanya pengakuan dan akomodasi nilai-nilai lokal serta memposisikan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan desa. Undang-Undang Desa juga memberikan kewenangan pembangunankepada pemerintah desa dari yang sebelumnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah diubah menjadi dalam kewenangan pemerintah desa, dengan demikian UU Desa telah melembagakan kewenangan pembangunan skala lokal desa dimana pemerintah desa merupakan institusi lokal yang otonom dalam penyelenggaraan pembangunan desa.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
komentar
beritaTerbaru