Kamis, 12 Februari 2026

Jokowi Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer, Ini Peraturannya

Administrator - Jumat, 22 Januari 2021 13:32 WIB
Jokowi Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer, Ini Peraturannya

Jakarta I Sumut24.co Secara resmi Presiden Jokowi merestui Warga Negara Indonesia (WNI) untuk jadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berarti seorang warga sipil bisa saja dapat pangkat militer.

Baca Juga:

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Dijelaskan dalam pasal 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Cakupan aturan ini meliputi penyelenggaran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.

Terkait komponen cadangan, dijelaskan di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Nantinya, masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.

Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdian selama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat.(red/sc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
komentar
beritaTerbaru