Rabu, 17 September 2025

Diduga Abaikan UU Ketenaga Kerjaan, Management RS Seah Disinyalir Kebal Hukum

Administrator - Selasa, 22 Oktober 2024 14:28 WIB
Diduga Abaikan UU Ketenaga Kerjaan, Management RS Seah Disinyalir Kebal Hukum
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Proyek bangunan milik Rumah Sakit (RS) Seah di Jln Gatot Subroto Medan yang saat ini dalam proses pengerjaan terkesan kebal hukum dan abaikan Undang Undang (UU) Ketenaga Kerjaan.


Pasalnya, management RS Seah melakukan pembiaran terhadap para pekerja yang sedang beraktivitas tanpa dilengakapi dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Thn 2012.


Dari amatan wartawan dugaan pelanggaran tersebut, para pekerja/buruh minim akan keselamata kerja yakni, pekerja tidak menggunakan helm, sepatu, sarung tangan dan keselamatan kerja lainnya.


UU Ketenaga Kerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Thn 2012, para pekerja tidak menggunakan helm, sepatu, sarung tangan. Dimana didalam lingkungan proyek bangunan tersebut tampak material bangunan dan sejumlah besi coran yang masih beserakan dan di khawatirkan bisa membahayakan para pekerja.


Sementara, pihak management RS Seah, Devi Marlin selaku Humas yang sudah beberapa kali di konfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2024) via WhatsApp, belum merespon bahkan menjawab untuk memeberikan keterangan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Advokat Joni Sandri Ritonga Soroti Penegak Hukum yang Abaikan BPK RI dalam Kasus Korupsi
Mengungkap Misteri Kematian Muhammad Fadhillah : Jeritan Keluarga, Kejanggalan Luka, dan Tuntutan Keadilan
Dikabarkan, KPK Tayangkan Surat Panggilan Bobby Nasution dan Erni Sitorus, Biro Hukum Bantah
Wakil Bupati Asahan Kunjungi Rumah Duka Korban Tambang Batu di Aek Songsongan
Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum
Terkait Pencabulan Anak di Tapsel, Praktisi Hukum Desak Hukuman Maksimal
komentar
beritaTerbaru