Sabtu, 26 Juli 2025

Diduga Abaikan UU Ketenaga Kerjaan, Management RS Seah Disinyalir Kebal Hukum

Administrator - Selasa, 22 Oktober 2024 14:28 WIB
Diduga Abaikan UU Ketenaga Kerjaan, Management RS Seah Disinyalir Kebal Hukum
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Proyek bangunan milik Rumah Sakit (RS) Seah di Jln Gatot Subroto Medan yang saat ini dalam proses pengerjaan terkesan kebal hukum dan abaikan Undang Undang (UU) Ketenaga Kerjaan.


Pasalnya, management RS Seah melakukan pembiaran terhadap para pekerja yang sedang beraktivitas tanpa dilengakapi dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Thn 2012.


Dari amatan wartawan dugaan pelanggaran tersebut, para pekerja/buruh minim akan keselamata kerja yakni, pekerja tidak menggunakan helm, sepatu, sarung tangan dan keselamatan kerja lainnya.


UU Ketenaga Kerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Thn 2012, para pekerja tidak menggunakan helm, sepatu, sarung tangan. Dimana didalam lingkungan proyek bangunan tersebut tampak material bangunan dan sejumlah besi coran yang masih beserakan dan di khawatirkan bisa membahayakan para pekerja.


Sementara, pihak management RS Seah, Devi Marlin selaku Humas yang sudah beberapa kali di konfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2024) via WhatsApp, belum merespon bahkan menjawab untuk memeberikan keterangan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Internal Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Digelar: Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Piala Dekan FH UMSU
Korban Pembacokan Kecewa : Pelaku Putar Balik Fakta, Penyidik Diduga Tak Netral
37 Petak Rumah di Kel Kesawan Medan Barat Ludes Terbakar
Penegakan Hukum Runtuh, Negara pun di Ambang Kehancuran
Diduga Markup Izin PBG, Property Perumahan Raffles Private Residance Terus Disorot, Ksatpol PP Medan : Kita Pelajari
Sinergitas Kemitraan, JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Bahas Pentingnya Transparansi Publik
komentar
beritaTerbaru