Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
MEDAN|SUMUT24 Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan lagi-lagi menyidangkan perkara kasus pidana umum hanya 2 hakim saat sidang di Ruang Tirta, Lantai II, padahal sesuai dengan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan (2) sudah jelas menyebutkan pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Baca Juga:
Kasus perkara yang disidangkan dua hakim yakni Hakim Anggota Aimafni Arli yang duduk di sebelah kanan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan agenda tuntutan 130 butir ekstasi. Seharusnya hakim memiliki 3 susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota
Namun dalam pantauan wartawan dipersidangan bahwa hakim yang menyidangkan hanya dua, dan tidak tiga, sebagaimana seharusnya. Dan saat hakim tersebut mengetahui dipantau oleh wartawan, majelis hakim tak punya daya untuk menskors sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah masih membacakan surat tuntutannya.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Sarfin Efendi Panggabean selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair selama 1 tahun kurungan,” pungkasnya.
Seusai persidangan, saat dikonfirmasi, Hakim Dominggus malah terkesan marah. Dia menyebutkan menyidangkan perkara hanya dua hakim karena hakim lain juga memiliki jadwal sidang.
“Dipake semua hakim. Kalau bisa sepuluh hakim yang sidangkan. Namanya gak cukup hakim di PN Medan ini. Mau cemana lagi kita,” ketusnya.
Sementara itu, Hakim Aimafni dan JPU Aisyah saat dikonfirmasi langsung menghindari wartawan.
Sekedar mengetahui, terungkapnya kasus ini berawal pada Agustus 2017 lalu dari penyamaran petugas kepolisian yang memesan 130 butir ekstasi kepada terdakwa dan temannya Alwi Prayoga (berkas terpisah). Saat dilakukan transaksi di Jln. Brigjen Katamso, Medan, keduanya lalu diringkus bersama barang bukti.
Terpisah, sebelumnya pada tahun yang sama tanggal 20 Juli 2016 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga pernah menyidangkan kasus penipuan dan hanya dua hakim yakni Hakim Jamaluddin dan Morgan yang berlangsung diruang Tirta juga. Dan saat diliput awak media, hakim tersebut menskor lalu memarahi wartawan yang meliput, dan kali ini kelakuan dan etika hakim PN Medan berbuat yang sama dengan menyidangkan hanya dua hakim
Dan sebelumnya Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi juga pernah memberi tanggapan tentang 2 hakim yang menyidangkan dan mengatakan bahwa di Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga hakim dan tak boleh genap.
Dan KY juga sempat menindaklanjuti tentang 2 hakim pada tahun 2016 tersebut, sebab kelakuan dan etika hakim tersebut telah meruntuhkan martabat hakim. (C03)
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum
Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena &ldquoPrank&rdquo di Dua Lokasi
News
Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja
News
IMO Indonesia Sumut Ucapkan Selamat HUT ke81 TN I TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
News
Kurir Ganja 20 Kg Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Upah Dijanjikan Rp1,8 Juta
News
Proyek Bahu Jalan di Paya Gambar Dikeluhkan Warga, Pengaturan Lalu Lintas Dipertanyakan
News
Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UIN SU Tetap Tolak Pengukuhan Forum Alumni
News