Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
KPU Sumut mulai hari ini, Selasa(22/11) mulai menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon Gubsu dan Wagubsu dari jalur perseorangan. Penerimaan ini, akan dilakukan hingga tanggal 26 November 2017 mendatang.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, bahwa hal ini penting dalam proses pencalonan Pilgubsu 2018,dan sesuai dengan PKPU No 1 tahun 2017, dan juga SK KPU Sumut No 86 tahun 2017.
“KPU Sumut telah siap menerima berkas persyaratan para bakal pasangan calon yang akan menempuh jalur perseorangan. Tentu saja harus memenuhi persyaratan, yakni harus mendapatkan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP elektronik, atau surat keterangan dari Disdukcapil minimal 765.048 dukungan, dan tersebar minimal sedikitnya di 17 Kab/Kota di Sumut,â€kata Benget.
Artinya, lanjut Benget, jumlah dukungan itu boleh lebih banyak dari jumlah minimal yang ditentukan oleh KPU. Setelah jumlah tersebut diterima, KPU akan melakukan verifikasi jumlah dan sebaran dukungan KTP yang diberikan. Setelah memenuhi tahap ini, maka bakal calon pasangan berhak mengikuti tahap kedua, yakni verifikasi administrasi.
“Kalau tadi kita hanya melihat jumlah kuantitas dukungan, maka dalam tahap verifikasi adminsitrasi, kita melihat kualitas dukungan,â€katanya.
Apakah daftar dukungan pada formulir B1 KWK perseorangan yang diserahkan ke KPU itu, sesuai dengan dokumen KTP elektronik yang dilampirkan.
“Jadi tidak boleh hanya daftar nama saja, tapi harus ada daftar KTP nya,â€sebutnya.
Benget Silitongan yang pada kesempatan itu didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas Harry Dharma Putra juga menyampaikan, bahwa proses verifikasi administrasi ini akan dilakukan dari tangal 22 November 2017 hingga 5 Desember 2017. Selain mengecek kesesuaian antara daftar pendukung dengan dokumen KTP, juga akan memverifikasi dukungan ganda.
“Makanya, setiap calon pasangan itu wajib menginput data dukunganya dalam aplikasi Silon. Untuk mengecek dukungan ganda internal maupun dukungan ganda eksternal,â€sebutnya.
Dalam verifikasi administrasi ini, juga dilakukan pengecekan apakah data pendukung yang memberikan dukungan terhadap paslon terdaftar dalam DPT atau tidak. Karena, syarat menjadi pendukung itu harus terdaftar sebagai pemilih. Verifikasi ini bertujuan agar pendukung memenuhi norma terdaftar sebagai pemilh.
Hasil verifikasi ini, lanjutnya, akan diturunkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Kalau calon telah menjalani verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual, bisa saja hasil dari verifikasi itu jumlahnya lebih kecil dari jumlah dukungan yang disyaratkan. Kendati demikian, itu sudah cukup bagi calon untuk mendaftar nanti di masa pendaftaran bakal calon dari perseorangan maupun dari partai,pada 8-10 January 2018 mendatang,â€pungkasnya.(W01)
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum
Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena &ldquoPrank&rdquo di Dua Lokasi
News
Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja
News
IMO Indonesia Sumut Ucapkan Selamat HUT ke81 TN I TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
News
Kurir Ganja 20 Kg Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Upah Dijanjikan Rp1,8 Juta
News
Proyek Bahu Jalan di Paya Gambar Dikeluhkan Warga, Pengaturan Lalu Lintas Dipertanyakan
News
Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UIN SU Tetap Tolak Pengukuhan Forum Alumni
News