Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
MEDAN|SUMUT24 Anggota Komisi A DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, menyambut baik keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan batas akhir perekaman e-KTP paling lambat 30 September mendatang.
Baca Juga:
Pasalnya selama ini, Pemerintah Pusat sudah berupaya keras untuk sama ratakan penggunaan e-KTP di seluruh penjuru tanah air. Namun semangat tersebut masih belum didukung penuh masyarakatnya. Terlebih lagi minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah soal kebijakan tersebut. Inilah yang menjadi tugas berat pemerintah daerah mewujudkan program pemerintah pusat.
“Kalau sosialisasi betapa pentingnya e-KTP, bukan salah Pemerintah Pusat. Tapi persoalannya ada pemerintahan level bawah yang kurang gencar mensosialisasikan. Mungkin pemerintah pusat menganggap waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan sudah cukup. Kenyataannya tidak. Begitu juga pemerintah pusat, saya rasa belum benar-benar mendapatkan informasi akurat soal kendala-kendala yang terjadi di daerah,†terangnya menyikapi kebijakan itu, Sabtu (20/8).
Politisi Golkar ini menambahkan, belum terlambat bagi pemerintah daerah khususnya Pemko Medan untuk kembali mensosialisasikan keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri. Dalam sosialisasi nantinya, Pemko Medan juga harus menyampaikan kendala-kendala yang bakal di hadapi masyarakat jika KTP lama mereka tidak dapat diproses, apabila mengurus sesuatu yang menggunakan identitas diri.
“Kartu pengenal berbasis elektronik ini memudahkan kerja pemerintah dalam banyak hal. Contohnya tidak ada lagi KTP ganda, pemalsuan KTP yang sering dilakukan pelaku-pelaku kejahatan dan lainnya. Tapi sekali lagi, kinerja aparatur pemerintah di level bawah yang harus bekerja keras agar semua program ini berjalan dengan baik,†imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi, tidak dapat memberikan penjelasan terkait sejauh mana pihaknya mensosialisasikan keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Arif Zudan Fakrulloh, menyebutkan tengat waktu perekaman e-KTP paling lama 30 September 2016. Bagi warga yang mengabaikan instruksi atau peringatan ini, dipastikan akan dikenakan sanksi dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan layanan publik.
“Contohnya BPJS. Itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Membuka kartu perdana itu basisnya NIK juga. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak bisa terpenuhi,†jelasnya sembari mengatakan kalau layanan publik lainnya seperti layanan perbankan, kepolisian, kesehatan, izin mendirikan bangunan dan lain-lain akan terkendala.(R02)
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum