Jumat, 29 Agustus 2025

Pasangan Gay, Pelaku Pembunuh Sadis Anggota SBSI 1992 diancam Hukuman Mati

Administrator - Sabtu, 18 Juni 2016 08:35 WIB
Pasangan Gay, Pelaku Pembunuh Sadis Anggota SBSI 1992 diancam Hukuman Mati

Serdang Bedagai-Sumut24

Baca Juga:

Pelaku pembunuhan sadis anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Safi’i Nainggolan alias Bungsu (22) warga Dusun III Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai diancam hukuman mati.

Pihak Satreskrim Polres Sergai dalam hal ini tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap tabir kematian karyawan PT Aquafarm Nusantara yang ditemukan mayatnya terapung di sungai tontong Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, kamis (26/5) lalu.

“Pelaku berjumlah tiga orang gay, dan ketiganya juga sudah kita amankan berikut barang buktinya” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aron TT Siahaan di Mapolres Sergai, rabu (15/6).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RS alias San (24) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, kemudian ES alias Ek (20) warga Dusun III Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin dan MY (17) warga Dusun III Desa Lodak Sari Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku ditangkap senin (13/6) ditempat yang berbeda.

Kapolres AKBP Eko Suprihanto mengatakan satu dari ketiga  pelaku adalah merupakan orang terdekat korban. Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu pelaku RS yang mengatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan khusus dengan korban yang terjalin sudah lama.

“Pelaku utamanya yakni RS yang merupakan orang terdekat korban, sedangkan 2 lainnya sebagai pembantu RS untuk menghabisi nyawa korban. Meski semuanya sama sama pria, RS ini lah yang disebut sebut pacar korban, mereka ini memang memiliki perilaku seks menyimpang” ucap Kapolres.

AKBP Eko Suprihanto menjelaskan, malam sebelum kematian korban, RS mengajak korban jalan jalan, setiba di lokasi yang dijanjikan, korban yang berboncengan dengan RS langsung dihajar oleh ES dan MY, yang telah menunggu di TKP. Dugaan mengarah ke komplotan ini setelah beberapa harta benda korban, seperti sepeda motor Honda Vario, dan baju-baju ditemukan di tangan para pelaku.

“Meski diakui mereka berhubungan seksual, namun motifnya lebih kepada pelaku yang hanya ingin menguasai harta benda korbannya, dan semuanya itu telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku” terang AKBP Eko Suprihanto.

Selain membunuh Safii, ketiga gay ini juga mengaku telah membunuh korban yang juga penyuka sesama jenis, yakni Subrata, warga Kecamatan Pantai Cermin, yang ditemukan tewas di saluran drainase areal perkebunan sawit PT Adolina, Perbaungan, pada 2015 lalu.

“Korban berikutnya adalah Legimin, warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan. Ia ditemukan tewas pada tahun 2013 lalu di aliran Sungai Ular, Desa Ujung Rambung, Perbaungan” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya merencanakan, maka pihak Polres Sergai mempertimbangkan untuk menetapkan Pasal 340 subs Pasal 339, lebih subs Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.(Bdi).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account
Terlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
UNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025: Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025
Evia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR: Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional: DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasion
komentar
beritaTerbaru