Jumat, 29 Agustus 2025

Bandar Ganja Tetap Puasa Di Tahanan Polsek Medan Baru

Administrator - Selasa, 07 Juni 2016 07:40 WIB
Bandar Ganja Tetap Puasa  Di Tahanan Polsek Medan Baru

MEDAN | SUMUT24 Jamaluddin Ibrahim (40) bandar ganja yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru hanya menundukkan kepalanya saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di halaman polsek, Senin (6/6) siang.

Baca Juga:

Ketika diwawancarai, pria beranak tiga ini mengaku hanya sebatas pengantar ganja saja. “Saya tertangkap waktu bawa 1 Kg ganja pak. Kebetulan ganja itu mau saya serahkan ke pemesan,” kata tersangka dengan kedua tangan terborgol.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Baru, Komisaris Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim, Ajun Komisaris Adhie Putranto Utomo mengatakan, tersangka ditangkap ketika anggotanya melintas di Jl Dr Mansur. Saat itu, tersangka ini baru saja keluar dari dalam sebuah gang sempit.

“Pada Kamis (2/6) kemarin, anggota mobile di sekitar Jl Dr Mansur. Ketika itu, tersangka ini muncul dari dalam gang dengan membawa sesuatu,” kata Bonic.

Curiga dengan gerak-gerik tersangka, polisi kemudian mendatangi tersangka. Saat itu, tersangka gugup dan tampak ketakutan. “Ketika diminta untuk membuka jaketnya, tersangka ini gugup. Lalu, oleh anggota digeledah dan didapati 1 Kg ganja,” kata Bonic.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 29 Kg ganja lainnya di rumah yang ada di Jalan Stasiun Dusun I Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal. Ketika petugas mendatangi rumah tersangka, didapatilah barang bukti 29 Kg ganja itu di dalam lemari kamar. “Total ganja yang kami sita sebanyak 30 Kg. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan lebih lanjut.

Sementara lelaki bertubuh kurus ini mengaku sangat menyesal. Jamal yang beragama Islam ini tetap memilih puasa selama di dalam sel. Ia mengaku sahur seadanya dengan memakan nasi yang disediakan polsek. “Alhamdulillah, saya puasa. Tadi pagi sahur seadanya,” kata tersangka dengan kedua tangan diborgol.

Ketika ditanya kenapa dirinya menjual ganja, Jamal pun mengaku terpaksa. Sebab, kata Jamal, penghasilannya sebagai penarik beca dayung sangat pas-pasan. “Ya, bagaimanalah. Hasil narik becak enggak cukup untuk anak-anak. Jadi saya jual ganja,” ungkap Jamal.

Jamal juga mengaku sudah 5 kali mengantar paket ganja ke Medan. “Untuk bisnis ganja ini, saya baru lima kali pak. Ini ganja dari Aceh sana. Yang punya namanya Masen,” kata tersangka Jamaluddin, Senin (6/6/2016) siang.

Menurut Jamal, biasanya Masen menghubungi seseorang untuk mengantar ganja itu ke Medan. Setelah sampai di Medan, maka tugas Jamal lah menjemput dan mendistribusikannya ke beberapa wilayah di Kota Medan.

“Rencana setelah saya ambil kemarin, ganja akan beredar di Padang Bulan. Biasanya, saya memang antar kesana,” ungkap Jamal.

Kapolsekta Medan Baru, Komisaris Ronni Bonic mengatakan, tersangka ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka dijerat atas undang-undang kepemilikan narkotika.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ini pasal 114 subsider pasal 112 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Bonic. (W11)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025: Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025
Evia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR: Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional: DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasion
All for One, One for All: Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan
Polda Sumut Gelar Diskusi Publik Bidang Humas, Bahas Strategi Media di Era Digital
DPD Golkar Sumut Berhasil Juarai Pileg, Syamsuar: Luar Biasa, Kami Akan Contoh Prestasi Ijeck
komentar
beritaTerbaru