UNPAB Perluas Jejaring Global Lewat Kunjungan Budaya dan Peradaban Islam ke Tiongkok
Jakarta Sumut24.coUniversitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ikut ambil bagian dalam kunjungan persahabatan ke Republik Rakyat Tiongkok
Advertorial
KISARAN | SUMUT24 Jumlah angka kecelakaan lalulintas selama kurun waktu 1 tahun dikabupaten Asahan tercatat sebanyak 390 kasus pada tahun 2015. Jumlah kasus tersebut meningkat 5% dari tahun 2014 sebanyak 373 kasus.
Baca Juga:
“Kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan sepeda motor dan terjadi dijalan Lintas Sumatera,” kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Afdhal Junaidi melalui Kanit laka lantas Ipda S. Tambunan dikantor Satlantas, Kisaran Jumat (8/1).
Tambunan mengatakan akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 126 jiwa, korban luka berat sebanyak 225 jiwa, sedangkan yang mengalami luka ringan sebanyak 415 jiwa. “Selain menimbulkan korban, kecelakaan juga menimbulkan kerugian materi sekitar Rp. 827.970.000,” ujarnya.
Faktor penyebab kecelakaan, menurut Tambunan, beberapa diantarnya karena kelalaian pengemudi dalam berkendara, seperti munggunakan telephone genggam saat berkendara. Penggunaan seluler sering dilakukan masyarakat khususnya remaja ketika berkendara. “Jika menerima panggilan telepon, hendaknya berhenti ditempat yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, karena dapat menimbulkan kecelakaann,” tegasnya.
Selain itu, kabut bencana asap kiriman yang terjadi baru baru ini, juga menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan karena terbatasnya jarak pandang dan juga menelan korban. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas, seperti menggunakan helm dan menghidupkan lampu utama saat berkendara.
Terpisah, kepala perwakilan PT. Jasa Raharja perwakilan Kisaran M Hidayat Harahap melalui kasi penanggung jawab pelayanan Dwi Haryanto mengatakan secara total telah memberikan santunan kepada korban yang mengalami cacat tetap, luka, maupun yang meninggal dunia sebesar Rp. 18.566.005.155.
Hal tersebut sebagai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan
Dwi menuturkan bagi korban kecelakaan yang menimbulkan luka luka akan diberikan santunan maksimal sebesar 10 juta, korban cacat tetap sebanyak 25 juta dan korban meninggal dunia kepada ahli waris akan diberikan santunan 25 juta. “korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan kepada yang melaksanakannya sebesar 2 juta,” tuturnya. (teci)
Jakarta Sumut24.coUniversitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ikut ambil bagian dalam kunjungan persahabatan ke Republik Rakyat Tiongkok
Advertorial
MOMEN HARKITNAS 2026 JAGA TUNAS BANGSA
kota
Polisi Sebut Hasil Autopsi Kresentia Hoess Sudah Keluar, Belum Dipublikasikan
kota
Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi
kota
Visa Turis, Judi Online, dan Generasi yang Terancam Alarm Kedaulatan Digital Indonesia
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas
kota
Bupati Solok , Meresmikan Penyalaan secara Simbolis Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)
kota
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) memiliki pera
News
Sumedang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan SDM dan bidan
News
MEDAN, SUMUT24.CO Bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mulai menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pa
News