Senin, 16 Februari 2026

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan BBM Ilegal Dari Aceh

Administrator - Kamis, 12 Maret 2020 11:45 WIB
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan BBM Ilegal Dari Aceh

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan BBM Ilegal Dari Aceh

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) gagalkan upaya memperdagangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dibawa dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ke Medan pada Sabtu (29/2) lalu.

“Ketika kita hentikan, sopir truk tidak bisa memperlihatkan izin usaha pengangkutan BBM tersebut. Rencananya, BBM ilegal itu akan dibawa ke Kecamatan Medan Marelan,” terang Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/3).

Kata Bagus, penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penghadangan terhadap truk Colt Diesel nomor polisi BL 8595 Y saat melewati Gerbang Tol Megawati.

Ketika dimintai menunjukkan dokumen izin niaga dan pengangkutan BBM sebanyak 48 drum setara dengan 9.600 liter tersebut, sopir truk berinisial M (35), warga Desa Blang Seupang, Bireuen, Aceh tidak bisa menunjukkannya sehingga langsung diamankan ke Mapolda Sumut.

Kepada polisi, sopir truk mengaku BBM jenis solar itu berasal dari penambang secara tradisional yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno,  Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

“Pemilik BBM itu inisial Y (28), warga Dusun Tgk Keujruen Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh. BBM tersebut tujuannya ke Medan Marelan,” ungkap Bagus.

Ditanya soal tindakan terhadap pemilik dan calon penadah BBM ilegal tersebut, Bagus menyebut, masih dalam proses pengembangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Aceh untuk menyelidiki pemiliknya.

“Masih terus kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti truk Colt Diesel kuning BL 8595 Y, tiga lembar salinan bon faktur kuning, 48 drum solar dan satu buku uji berkala kendaraan bermotor.

Terhadap sopir dan kernet tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun. Polisi menerapkan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru