Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bertempat di Jalan DI Panjaitan Gg. Pringgan Lk. IV, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Polres Tanjung Balai menggelar rekontruksi kasus tewasbya Siswi MTsN Tanjung Balai pada hari, Rabu (11/3/2020), pagi pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK bersama Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu K Sitepu, Kanit Pidum, Kanit Ekonomi dan Tipidter juga Kanit Tipikor beserta Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan seluruh anggota Polres Tanjumg Balai yang terlibat Pam rekonstruksi.
Hadir dalam kegiatan pelaksanaan rekontruksi tersebut diantaranya, A. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yakni, Fahrul Azmi Lubis SH, Joharlan Hutagalung SH, Yosep Antonius SH dan Elmas Yuliantri SH.
Kemudian petugas dari BAPAS Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai yakni, Hamonang Saragih SH MH. Lalu dari Prodeo (PH anak), Eri Badiaraja Lubis SH, dengan pelaksanaan rekonstruksi menghadirkan tersangka SP (16) dengan korban, sebut saja namanya Melati dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi pada hari, Sabtu (7/3/2020), pagi dini hari pukul 03.00 WIB, di Jl. D.I Panjaitan, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dalam rekontruksi itu, adegan yang diperagakan oleh tersangka SP sebanyak 13 (tiga belas) adegan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya rekonstruksi guna mencocokan keterangan tersangka SP yang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar pada saat di persidangan dapat meyakinkan Hakim tentang peristiwa pidana yang terjadi.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, tersangka SP dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 80 Ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman Hukuman Maks 15 Tahun Penjara, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Dewan Pendidikan, Ini Susunan Pengurusnya
kota
Jelang Perayaan Natal 2025, Polres Padangsidimpuan Kerahkan 93 Personel Amankan Gereja
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan perayaan malam Natal di Kota Medan berjalan aman dan kondusif. Bersam
kota
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News