KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Bertempat di Jalan DI Panjaitan Gg. Pringgan Lk. IV, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Polres Tanjung Balai menggelar rekontruksi kasus tewasbya Siswi MTsN Tanjung Balai pada hari, Rabu (11/3/2020), pagi pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK bersama Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu K Sitepu, Kanit Pidum, Kanit Ekonomi dan Tipidter juga Kanit Tipikor beserta Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan seluruh anggota Polres Tanjumg Balai yang terlibat Pam rekonstruksi.
Hadir dalam kegiatan pelaksanaan rekontruksi tersebut diantaranya, A. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yakni, Fahrul Azmi Lubis SH, Joharlan Hutagalung SH, Yosep Antonius SH dan Elmas Yuliantri SH.
Kemudian petugas dari BAPAS Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai yakni, Hamonang Saragih SH MH. Lalu dari Prodeo (PH anak), Eri Badiaraja Lubis SH, dengan pelaksanaan rekonstruksi menghadirkan tersangka SP (16) dengan korban, sebut saja namanya Melati dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi pada hari, Sabtu (7/3/2020), pagi dini hari pukul 03.00 WIB, di Jl. D.I Panjaitan, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dalam rekontruksi itu, adegan yang diperagakan oleh tersangka SP sebanyak 13 (tiga belas) adegan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya rekonstruksi guna mencocokan keterangan tersangka SP yang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar pada saat di persidangan dapat meyakinkan Hakim tentang peristiwa pidana yang terjadi.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, tersangka SP dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 80 Ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman Hukuman Maks 15 Tahun Penjara, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota