Kamis, 25 Desember 2025

Samsul Fitri Didakwa Perantara Suap Walikota

Administrator - Senin, 02 Maret 2020 15:17 WIB
Samsul Fitri Didakwa Perantara Suap Walikota

Samsul Fitri Didakwa Perantara Suap Walikota

Baca Juga:

Medan I SUMUT24

Samsul Fitri, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Senin (2/3/2020), diadili di Pengadilan Tipikor PN Medan, didakwa sebagai perantara penerima suap.

Jaksa penuntut umum KPK Hidayat dalam berkas dakwaan menjelaskan, Juli 2018, Samsul Fitri dipercaya Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin untuk mengurus anggaran kegiatan Walikota, baik yang dianggarkan dalam APBD maupun anggaran non APBD.

Disebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Samsul Fitri dari kutipan para kepala dinas/ pejabat eselon II, di Pemko Medan totalnya Rp2,1 miliar lebih. Uang itu dari Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan dan Benny Iskandar.elaku Kadis Perkim.

Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Iswar S selaku Kadis Perhubungan, urai jaksa Hidayat.

Selain itu, papar jaksa, terdakwa kemudian mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Untuk menunjukkan loyalitasnya, terdakwa menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari.

Hebatnya, para OPD yang lain juga menyerahkan uang secara bertahap melalui Samsul Fitri. Pemberian uang juga disebutkan untuk.pertahankan jabatan di Pemko Medan..Salah satunya pada kegiatan APEKSI di Tarakan Kalimantan Utara, Juli 2018 yang membutuhkan dana Rp200 juta.

“APBD tidak menapung semuanya. Maka Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Kemudian terdakwa membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang yang mencapai Rp240 juta. Namun realisasinya hanya Rp120 juta,” urai jaksa.

Permintaan Dzulmi Eldin tak putus disitu, terus berlanjut, hingga meminta uang pegangan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta.

Permasalahan itu dissmpaikan kepada Dzulmi Eldin. Kemudian Eldin mengarahkan terdakwa untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang, ungkap jaksa.

Disebutkan juga sejumlah para Kepala OPD lain yang dimintai uang dan juga para kadis dilingkungan Pemko Medan, tidak lepas dari “setoran” kepada Eldin melalui Samsul Fitri

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hakim ketua Abdul Azid menunda sidang hingga Senin pekan depan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
komentar
beritaTerbaru