Kamis, 25 Desember 2025

Polsek Dolok Masihul Ringkus Residivis Edarkan Shabu

Administrator - Minggu, 01 Maret 2020 14:59 WIB
Polsek Dolok Masihul Ringkus Residivis Edarkan Shabu

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mantan residivis narkoba ini nekat edarkan sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.

Alhasil, Saragih pun ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul saat sedang santai si teras rumahnya, sabtu (29/2/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB. Adapun barang bukti yang sita yakni narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram serta uang Rp100 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Res narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan, Minggu (1/3/2020) menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dolok Masihul.

Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Pelaku diamankan tim opsnal saat sedang duduk santai di teras rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana belakang milik pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Saat diintrogasi, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Brandan pada tahun 2008 lalu ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara.

Pelaku mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.

“Selain menjual, pelaku juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,”terang Kapolres menirukan pengakuan tersangka.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun,”pungkas Kapolres.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
komentar
beritaTerbaru