Kamis, 25 Desember 2025

Terdakwa Cabul di Vonis Bebas, Orang Tua Korban Minta Pengadilan Tinggi Evaluasi Kinerja PN Sei Rampah

Administrator - Senin, 03 Februari 2020 16:06 WIB
Terdakwa Cabul di Vonis Bebas, Orang Tua Korban Minta Pengadilan Tinggi Evaluasi Kinerja PN Sei Rampah

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Misno, orang tua korban pencabulan kembali mengungkapkan rasa kekecewaaanya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Jika sebelumnya ia kecewa dengan putusan yang memvonis bebas pelaku cabul terhadap anaknya yang masih berusia 6 tahun tersebut, kali ini ia kecewa lantaran pihak PN Sei Rampah belum memberikan salinan putusan vonis bebas tersebut.

 

Kepada wartawan, Senin (3/2/2020), Misno meluapkan kekecewaannya kepada PN Sei Rampah tersebut lantaran belum menerima salinan putusan tersebut karena berbagai alasan. Misno pun meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk mengevaluasi kinerja PN Sei Rampah tersebut.

 

“Aku ini orang susah, aku minta keadilan dalam hal ini anak ku jadi korban, bagai mana jika itu terjadi kepada anak mereka, tolong Pengadilan Tinggi untuk mengevaluasi kinerja PN Sei Rampah tersebut,” kesal Misno.

 

Vonis bebas terhadap terdakwa BD (16) dengan pertimbangan hukum hakim sangat menyayat hati Misno. Ditambah pelaku masih bertetangga dengannya di Dusun III Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

 

“Gimana gak kecewa bang, begitu buka pintu rumah, saya melihat rumah terdakwa apalagi kini terdakwa bebas, sedangkan anak saya masih troma melihat terdakwa, kemana lagi saya menuntut keadilan ini,” ucap Misno sedih.

 

Sebelumnya Humas PN. Sei Rampah Agung SH kepada Sumut24 mengatakan, vonis bebas terdakwa anak karena ada pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Agung mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci karena ada SOP yang harus dijaganya dan penjelasan itu dapat dilihat pada salinan keputusan.

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan dikantornta, Senin (3/2/2020) mengaku kaget mendengar vonis bebas tersebut, apa lagi diketahui salah satunya dua alat bukti dikatakan tidak mencukupi.

 

“Kita sudah mempertemukan pelaku dan korban saat itu si korban sangat takut dengan pelaku. Naluri itu saja bisa terjawab, jika ada saksi yang melihat, maka perbuatan itu pasti tidak akan terjadi,” tegas AKP Hendro.(Bdii)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru