Rabu, 24 Desember 2025

Dua Penjual Merkuri Ilegal di Kabupaten Madina Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut

Administrator - Kamis, 26 Desember 2019 13:02 WIB
Dua Penjual Merkuri Ilegal di Kabupaten Madina Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penjualan Merkuri ilegal dikawasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Informasi dikepolisian mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial, OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dan IF, (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) silam. Maka dari itu, katanya, tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

“Setelah lakukan penyelidikan tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang,”kata Rony ,Kamis (26/12/2019).

Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam.

Kemudian sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 Kg, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.

Rony menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian.

“Mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,”ujar Rony.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dewan Pakar JMSI Sultra: Pers Harus Jadi Penjernih Informasi di Tengah Gempuran Hoaks dan AI
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
komentar
beritaTerbaru