Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penjualan Merkuri ilegal dikawasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Informasi dikepolisian mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial, OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dan IF, (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) silam. Maka dari itu, katanya, tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
“Setelah lakukan penyelidikan tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang,”kata Rony ,Kamis (26/12/2019).
Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam.
Kemudian sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 Kg, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.
Rony menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian.
“Mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,”ujar Rony.(W05)
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
kota
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
kota
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota