Dewan Pakar JMSI Sultra: Pers Harus Jadi Penjernih Informasi di Tengah Gempuran Hoaks dan AI
sumut24.co, Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, menekankan pentingnya peran pers sebagai ko
News
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penjualan Merkuri ilegal dikawasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Informasi dikepolisian mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial, OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dan IF, (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) silam. Maka dari itu, katanya, tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
“Setelah lakukan penyelidikan tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang,”kata Rony ,Kamis (26/12/2019).
Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam.
Kemudian sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 Kg, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.
Rony menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian.
“Mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,”ujar Rony.(W05)
sumut24.co, Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, menekankan pentingnya peran pers sebagai ko
News
Jakarta Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai keberhasilan Indonesia di SEA Games Thailand 2025 sebagai bukti konkret bahwa bangsa ini
Politik
sumut24.co Kuala SimpangTelkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menyalurkan bantuan berupa 100 unit genset
Umum
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
kota
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
kota
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
kota
Kapolda Sumut Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
kota
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota