Rabu, 24 Desember 2025

Korupsi Rp 264 Juta, Kajari Tobasa Resmi Tetapkan TS dan NS Sebagai Tersangka 

Administrator - Rabu, 04 Desember 2019 16:10 WIB
Korupsi Rp 264 Juta, Kajari Tobasa Resmi Tetapkan TS dan NS Sebagai Tersangka 
Korupsi Rp 264 Juta, Kajari Tobasa Resmi Tetapkan TS dan NS Sebagai Tersangka Balige|SUMUT24.co Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) secara resmi melakukan penahanan terhadap TS dan NS. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 264 juta dari kegiatan proyek padat karya. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon, Rabu(4/12/2019) di Kantor Kejaksaan Tobasa di Balige. “Institusinya adalah Dinas Tenaga Kerja. TS adalah sebagai Kepala Dinas dan NS adalah Pejabat Pembuat Komitmen, ” ujar Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon. Ia menyampaikan, penetapan tersangka kepada TS dan NS adalah merupakan tindak lanjut penggeledahan di Kantor Disnaker oleh Kejaksaan waktu lalu dan saat ini sudah mendapat hasil yakni ada 2 orang sebagai penanggungjawab menjadi tersangka. “Kedua tersangka saat ini dalam penahanan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, “ucapnya. Kasi Intel yang juga didampingi Jaksa Penyidik Andre Pasaribu dan Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan menyampaikan kasus dugaan korupsi dana padat karya di Dinas Tenaga Kerja Toba Samosir akan tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain. “Tentu semua atas hasil penyelidikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 orang dipanggil dan diminta keterangan termasuk juga pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan, ” ucapnya. Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan memperjelas bahwa TS dan NS dilakukan penahanan terhitung hari Rabu (4/12/2019) pukul 09:00 WIB. Terkait saksi yang diminta keterangan pada hari yang sama ada sebanyak 9 orang. “Kejaksaan tidak pernah berdiam diri namun untuk menindaklanjuti harus teliti dan butuh waktu baik keterangan saksi maupun hasil audit independen,” ungkapnya. Diketahui, kasus dugaan penyelewengan uang negara pada kegiatan padat karya sebanyak 17 paket senilai Rp 1,7 milyar dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran(TA) 2018. Terpisah, Sekdakab Tobasa Drs Audi Murphy O Sitorus SH MSi, di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui soal penahanan yang dilakukan terhadap kepala dinas tenaga kerja dan stafnya. Audi mendukung pihak Kejaksaan melaksanakan tugas dalam penegakan hukum, namun jika ada kemungkinan upaya hukum untuk hal hal yang meringankan pasti akan dilakukan. “Sesama ASN kita turut prihatin, namun kita mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Jika nanti ada upaya hukum untuk hal hal yang meringankan, kita pasti akan lakukan”, sebutnya. (des)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dewan Pakar JMSI Sultra: Pers Harus Jadi Penjernih Informasi di Tengah Gempuran Hoaks dan AI
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
komentar
beritaTerbaru