Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
MEDAN | SUMUT24 Empat awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi masing- masing yakni Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno, dan Taufik divonis selama 2 tahun 3 bulan atau 27 Bulan penjara atas penyelundupan 103 ekor trenggiling ke Malaysia di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4).
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Solihin membacakan vonis atas keempat terdakwa dengan berkas terpisah. Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa pertama yakni Adi Sutrisno dan Taufik dan berkas yang kedua Zuhri dan Faisal.
“Mengadili dan memutuskan keempat terdakwa telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara dan denda masing- masing 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim
Hakim mengatakan keempat terdakwa telah sah bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Mendengar putusan majelis hakim terdakwa dan jaksa mengatakan pikir- pikir atas putusan majelis hakim
Seperti diketahui vonis dari majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti yang mana jaksa menuntut empat orang awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keempat terdakwa yakni Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno, dan Taufik dianggap bersalah karena menyelundupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia.
Kasus ini berawal saat Petugas Ditpolair Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menggagalkan penyelundupan itu dengan menangkap keempat pelaku pada Rabu, 11 November 2015.
Ketika digeledah di dalam KM Rezeki Abadi, petugas menemukan 103 ekor trenggiling yang disimpan di dalam karung. Sebanyak 94 ekor dalam keadaan hidup dan sembilan ekor lainnya sudah dikuliti. Hewan yang dilindungi itu rencananya akan dibawa ke laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hewan yang terancam punah itu dijual atas perintah Athiam, bos para pelaku. Jika berhasil, mereka akan mendapatkan upah masing-masing Rp1,2 juta. Rencananya semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan.
Di negeri tetangga itu, trenggiling dijual Rp5 juta per ekor. Tetapi, perbuatan para pelaku digagalkan petugas. Mereka diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. Petugas masih mengejar Athiam. (Iin)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota