Jumat, 29 Agustus 2025

4 Penyeludup 103 Ekor Tringgiling Divonis 27 Bulan Penjara

Administrator - Rabu, 13 April 2016 08:25 WIB
4 Penyeludup 103 Ekor Tringgiling Divonis 27 Bulan Penjara

MEDAN | SUMUT24 Empat awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi masing- masing yakni Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno, dan Taufik divonis selama 2 tahun 3 bulan atau 27 Bulan penjara atas penyelundupan 103 ekor trenggiling ke Malaysia di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Solihin membacakan vonis atas keempat terdakwa dengan berkas terpisah. Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa pertama yakni Adi Sutrisno dan Taufik dan berkas yang kedua Zuhri dan Faisal.

“Mengadili dan memutuskan keempat terdakwa telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama  2 tahun 3 bulan penjara dan denda masing- masing 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim

Hakim mengatakan keempat terdakwa telah sah bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Mendengar putusan majelis hakim terdakwa dan jaksa mengatakan pikir- pikir atas putusan majelis hakim

Seperti diketahui vonis dari majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti yang mana jaksa menuntut empat orang awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keempat terdakwa yakni Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno, dan Taufik dianggap bersalah karena menyelundupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia.

Kasus ini berawal saat Petugas Ditpolair Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menggagalkan penyelundupan itu dengan menangkap keempat pelaku pada Rabu, 11 November 2015.

Ketika digeledah di dalam KM Rezeki Abadi, petugas menemukan 103 ekor trenggiling yang disimpan di dalam karung. Sebanyak 94 ekor dalam keadaan hidup dan sembilan ekor lainnya sudah dikuliti. Hewan yang dilindungi itu rencananya akan dibawa ke laut perbatasan Indonesia-Malaysia.

Hewan yang terancam punah itu dijual atas perintah Athiam, bos para pelaku. Jika berhasil, mereka akan mendapatkan upah masing-masing Rp1,2 juta. Rencananya semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan.

Di negeri tetangga itu, trenggiling dijual Rp5 juta per ekor. Tetapi, perbuatan para pelaku digagalkan petugas. Mereka diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. Petugas masih mengejar Athiam. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru