Motor Listrik Indomobil Sprinto Resmi Mengaspal di Medan, Tawarkan Desain Agresif dan Fitur Melimpah
sumut24.co MedanPT Indomobil Emotor Internasional (IEI) secara resmi meluncurkan produk terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, untuk p
Ekbis
SIANTAR | SUMUT24 Petugas Polres Pematangsiantar menangkap Daejati (38), warga Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen, yang diduga kurir ganja dari rumah kontrakannya di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/3).
Baca Juga:
- Motor Listrik Indomobil Sprinto Resmi Mengaspal di Medan, Tawarkan Desain Agresif dan Fitur Melimpah
- Perduli Paska Banjir dan Menyambut Natal dan Tahun Baru DPD I PKN MJA Sumut Salurkan Bansos di Yayasan Panti Asuhan Melfiones Anak Indonesia
- Rumah Kontrakan Terbakar 2 Pegawai Lapas Labuhanbatu Tewas Terpanggang
Daejati ditangkap bersama dengan barang bukti ganja kering yang dikemas dalam bungkusan sebanyak sembilan bungkus ukuran sedang dan satu bungkus besar. Total berat ganja 26,8 Kg.
Saat ditanyai ibu yang ditangkap saat sedang bersama dengan seorang anak kecil ini hanya diam dan tertunduk.
“Kami menangkapnya tengah malam. Dugaan kami, ganjanya untuk dipasarkan di Kota Pematangsiantar,” tutur Kasatnarkoba Pematangsiantar AKP Bambang SW di Kantor Polres Siantar, Rabu (30/3)
Bambang menuturkan akan melakukan konprensi pers terkait tangkapan ini, dan saat ini mereka sedang melakukan persiapan.
“Barang buktinya sudah kami amankan, nanti digelar, kita masih melakukan pemerksaan,” sebutnya.
Darliati akhirnya mengaku bahwa ganja yang ditangkap bersamannya bukan miliknya. “Bukan punya saya, punya Si Jack itu. Bukan punya saya, Si Jack yang bawa dari Aceh, naik bus Sempati Star dia,” ujar Darliati kepada wartawan ketika berbincang di Mapolres Siantar.
Ibu satu anak ini juga mengaku bahwa ganja tersebut hanya dititipkan dirumahnya. “Hanya dititip si Jack dirumahku. Enggak tahu-tahu aku itu,” tuturnya seraya menutup wajahnya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto menyampaikan bahwa Darliati merupakan kurir ganja yang akan disebar di Kota Pematangsiantar.
“Ibu ini kurir, rencananya ganja sebanyak 26,8 Kg ini untuk diedarkan di Kota Pematangsiantar,” tuturnya.
Kapolres Dodi Darjanto menyampaikan kiranya warga yang ada di lokasi penangkapan kiranya membantu polisi memberikan informasi jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba lagi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami meminta warga yang mengetahui aktivitas seperti ini, segera laporkan biar langsung kita tindak,” ujarnya.
Untuk kasus kurir narkoba ini, kata Darjanto minimal hukuman yang akan dikenakan kepada Darliati adalah enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (tnc)
sumut24.co MedanPT Indomobil Emotor Internasional (IEI) secara resmi meluncurkan produk terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, untuk p
Ekbis
Medan sumut24.co Perduli paska banjir, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Pemuda Karya Nasional Maju Jaya Abadi (PKN MJA) Sumatera Utara, Senin
News
sumut24.co Labuhanbatu, Sebuah rumah kontrakan yang dihuni pegawai Lapas Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumate
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb dorong Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi
kota
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota