
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaSIANTAR | SUMUT24 Petugas Polres Pematangsiantar menangkap Daejati (38), warga Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen, yang diduga kurir ganja dari rumah kontrakannya di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Daejati ditangkap bersama dengan barang bukti ganja kering yang dikemas dalam bungkusan sebanyak sembilan bungkus ukuran sedang dan satu bungkus besar. Total berat ganja 26,8 Kg.
Saat ditanyai ibu yang ditangkap saat sedang bersama dengan seorang anak kecil ini hanya diam dan tertunduk.
“Kami menangkapnya tengah malam. Dugaan kami, ganjanya untuk dipasarkan di Kota Pematangsiantar,” tutur Kasatnarkoba Pematangsiantar AKP Bambang SW di Kantor Polres Siantar, Rabu (30/3)
Bambang menuturkan akan melakukan konprensi pers terkait tangkapan ini, dan saat ini mereka sedang melakukan persiapan.
“Barang buktinya sudah kami amankan, nanti digelar, kita masih melakukan pemerksaan,” sebutnya.
Darliati akhirnya mengaku bahwa ganja yang ditangkap bersamannya bukan miliknya. “Bukan punya saya, punya Si Jack itu. Bukan punya saya, Si Jack yang bawa dari Aceh, naik bus Sempati Star dia,” ujar Darliati kepada wartawan ketika berbincang di Mapolres Siantar.
Ibu satu anak ini juga mengaku bahwa ganja tersebut hanya dititipkan dirumahnya. “Hanya dititip si Jack dirumahku. Enggak tahu-tahu aku itu,” tuturnya seraya menutup wajahnya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto menyampaikan bahwa Darliati merupakan kurir ganja yang akan disebar di Kota Pematangsiantar.
“Ibu ini kurir, rencananya ganja sebanyak 26,8 Kg ini untuk diedarkan di Kota Pematangsiantar,” tuturnya.
Kapolres Dodi Darjanto menyampaikan kiranya warga yang ada di lokasi penangkapan kiranya membantu polisi memberikan informasi jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba lagi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami meminta warga yang mengetahui aktivitas seperti ini, segera laporkan biar langsung kita tindak,” ujarnya.
Untuk kasus kurir narkoba ini, kata Darjanto minimal hukuman yang akan dikenakan kepada Darliati adalah enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (tnc)
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaPalas sumut24.co Warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) digemparkan oleh sebuah peristiwa tragis yang
HukumP. Sidimpuan sumut24.co Komisi Tiga DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), segera memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Metta Medika
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Upaya mendukung ketahanan pangan (ketapang) terus digalakkan di berbagai daerah. Kali ini, jajaran Polsek Batunadu
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Semangat kolaborasi pemerintah dan masyarakat kembali terlihat di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tengga
kotaMadina sumut24.co Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan pentingnya implementasi program P
kotaWali Kota menghadiri rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting Aksi 3 Rembuk Stunting Tahun 2025
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Asuh dan Duafa
kotaSertijab Plt. Kadis PUTRHUB Kabupaten Pakpak Bharat, Momentum Peralihan Kepemimpinan
kotaGelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri
kota