Kamis, 16 Oktober 2025

Bawa Ganja 26,6 Kg Kurir Sabu Ditangkap

Administrator - Kamis, 31 Maret 2016 13:13 WIB
Bawa Ganja 26,6 Kg Kurir Sabu Ditangkap

SIANTAR | SUMUT24 Petugas Polres Pematangsiantar menangkap Daejati (38), warga Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen, yang diduga kurir ganja dari rumah kontrakannya di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/3).

Baca Juga:

Daejati ditangkap bersama dengan barang bukti ganja kering yang dikemas dalam bungkusan sebanyak sembilan bungkus ukuran sedang dan satu bungkus besar. Total berat ganja 26,8 Kg.

Saat ditanyai ibu yang ditangkap saat sedang bersama dengan seorang anak kecil ini hanya diam dan tertunduk.

“Kami menangkapnya tengah malam. Dugaan kami, ganjanya untuk dipasarkan di Kota Pematangsiantar,” tutur Kasatnarkoba Pematangsiantar AKP Bambang SW di Kantor Polres Siantar, Rabu (30/3)

Bambang menuturkan akan melakukan konprensi pers terkait tangkapan ini, dan saat ini mereka sedang melakukan persiapan.

“Barang buktinya sudah kami amankan, nanti digelar, kita masih melakukan pemerksaan,” sebutnya.

Darliati akhirnya mengaku bahwa ganja yang ditangkap bersamannya bukan miliknya. “Bukan punya saya, punya Si Jack itu. Bukan punya saya, Si Jack yang bawa dari Aceh, naik bus Sempati Star dia,” ujar Darliati kepada wartawan ketika berbincang di Mapolres Siantar.

Ibu satu anak ini juga mengaku bahwa ganja tersebut hanya dititipkan dirumahnya. “Hanya dititip si Jack dirumahku. Enggak tahu-tahu aku itu,” tuturnya seraya menutup wajahnya.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto menyampaikan bahwa Darliati merupakan kurir ganja yang akan disebar di Kota Pematangsiantar.

“Ibu ini kurir, rencananya ganja sebanyak 26,8 Kg ini untuk diedarkan di Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Kapolres Dodi Darjanto menyampaikan kiranya warga yang ada di lokasi penangkapan kiranya membantu polisi memberikan informasi jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba lagi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami meminta warga yang mengetahui aktivitas seperti ini, segera laporkan biar langsung kita tindak,” ujarnya.

Untuk kasus kurir narkoba ini, kata Darjanto minimal hukuman yang akan dikenakan kepada Darliati adalah enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (tnc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubsu Bobby  Beri Stimulus Kredit untuk Rumah Bersubsidi bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah
Tiga Pengedar Sabu dan Inex di Jln Puskesmas Gg Jambu Sunggal Dibekuk Polisi
Soal Dugaan Pembiaran Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG, Kapolsek Patumbak Resmi Dilaporkan ke Poldasu
Sosialisasi 4 Persoalan Hukum Di PN Tanjungbalai, Personel Sat Reskrim Hadir
Wakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru