
Gubsu Bobby Beri Stimulus Kredit untuk Rumah Bersubsidi bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah
MEDAN PT Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik stimulus yang diberikan Gubernur Sumut Muham
EkbisSIANTAR | SUMUT24 Petugas Polres Pematangsiantar menangkap Daejati (38), warga Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen, yang diduga kurir ganja dari rumah kontrakannya di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Daejati ditangkap bersama dengan barang bukti ganja kering yang dikemas dalam bungkusan sebanyak sembilan bungkus ukuran sedang dan satu bungkus besar. Total berat ganja 26,8 Kg.
Saat ditanyai ibu yang ditangkap saat sedang bersama dengan seorang anak kecil ini hanya diam dan tertunduk.
“Kami menangkapnya tengah malam. Dugaan kami, ganjanya untuk dipasarkan di Kota Pematangsiantar,” tutur Kasatnarkoba Pematangsiantar AKP Bambang SW di Kantor Polres Siantar, Rabu (30/3)
Bambang menuturkan akan melakukan konprensi pers terkait tangkapan ini, dan saat ini mereka sedang melakukan persiapan.
“Barang buktinya sudah kami amankan, nanti digelar, kita masih melakukan pemerksaan,” sebutnya.
Darliati akhirnya mengaku bahwa ganja yang ditangkap bersamannya bukan miliknya. “Bukan punya saya, punya Si Jack itu. Bukan punya saya, Si Jack yang bawa dari Aceh, naik bus Sempati Star dia,” ujar Darliati kepada wartawan ketika berbincang di Mapolres Siantar.
Ibu satu anak ini juga mengaku bahwa ganja tersebut hanya dititipkan dirumahnya. “Hanya dititip si Jack dirumahku. Enggak tahu-tahu aku itu,” tuturnya seraya menutup wajahnya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto menyampaikan bahwa Darliati merupakan kurir ganja yang akan disebar di Kota Pematangsiantar.
“Ibu ini kurir, rencananya ganja sebanyak 26,8 Kg ini untuk diedarkan di Kota Pematangsiantar,” tuturnya.
Kapolres Dodi Darjanto menyampaikan kiranya warga yang ada di lokasi penangkapan kiranya membantu polisi memberikan informasi jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba lagi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami meminta warga yang mengetahui aktivitas seperti ini, segera laporkan biar langsung kita tindak,” ujarnya.
Untuk kasus kurir narkoba ini, kata Darjanto minimal hukuman yang akan dikenakan kepada Darliati adalah enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (tnc)
MEDAN PT Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik stimulus yang diberikan Gubernur Sumut Muham
EkbisMedan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sab
HukumMedan sumut24.co Pasca Aksi demo Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa, massa aksi yang diwakili M Rasyid Hasibuan resmi melaporkan Kapolsek
Hukumsumut24.co TANJUNGBALAI, Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menghadiri sosialisasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (15/
NewsWakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu
kotaKejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dinobatkan sebagai ayah teladan dan ayah Genre (Generasi Berencana) oleh
NewsPT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
kotasumut24.co Palas, Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut resmi mengumumkan kebijakan pembe
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap ti
News