MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polsek Patumbak selama Februari 2019, menangkap sedikitnya 23 pelaku kejahatan dalam penyergapan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Para pelaku kejahatan ini ditangkap setelah para korbannya membuat pengaduan. Sedikitnya ada 15 Laporan Polisi berbagai kasus kejahatan di laporkan korban ke Polsek Patumbak,†kata Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (20/3/2019) siang.
Dijelaskan, para pelaku kejahatan ini terlibat tindak pidana perampokan, pencurian, judi, narkoba, penipuan, penadah barang hasil kejahatan dan lainnya.
“Saat ini berkas para tersangka masih dilengkapi sebelum dikirim ke Jaksa. Kasusnya masih dalam proses,†kata Iptu Budiman.
Menurutnya, Polsek Patumbak berusaha menekan angka kejahatan di wilayah Patumbak dengan merespon setiap pengaduan warga yang menjadi korban tindak pidana.
Bahkan untuk membuat rasa aman dan nyaman, Polsek Patumbak juga melakukan berbagai kegiatan malam hari seperti patrol di jam-jam rawan ataupun lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan.
“Kita ingin masyarakat di wilayah hukum Patumbak merasa nyaman saat melakukan aktivitasnya baik siang maupun malam hari dan segera melaporkan ke Polsek Patumbak bila melihat ada peristiwa tindak pidana serta diimbau jangan main hakim sendiri kalau menangkap pelaku kejahatan. Serahkan kepada pihak kepolisian agar kasusnya diproses sesuai hukum berlaku,†kata Iptu Budiman.
Sementara itu, saat ditanya kasus tim sukses partai yang menganiaya ibu rumah tangga, Iptu Budiman Simanjuntak menjelaskan, berkas sudah kita kirim ke Jaksa kemarin.
“Saat ini Polsek Patumbak masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan,†katanya.
Kalau dinyatakan P21 lanjutnya, tersangka segera kita kirim namun kalau masih ada kekurangan segera kita lengkapi kekurangannya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, hanya dikarenakan berbeda pilihan dalam Pemilu 17 April mendatang, seorang tim sukses dari salah satu partai di Medan, melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak menyampaikan, tim sukses tersebut S (40), warga Jl. Garu II B Ujung, Gang Jasa, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. “Pelaku kita amankan atas tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Iptu Budiman menceritakan, peristiwa ini bermula, ketika S melakukan pembagian/pemberian jilbab kepada korban, Poniyati (44) warga Jalan Garu II B, Kelurahan Harjosari 1, Medan Amplas dengan maksud agar memilih calon dan partai tertentu yang diusungnya, Kamis (28/2/2019).
Namun ternyata, korban yang mendapat pembagian jilbab tersebut belakangan, diketahui tidak memilih calon dan partai yang sudah ditentukan, sehingga SÂ memintanya kembali. “Saat pengembalian tersebut korban lalu dianiaya oleh pelaku dikediamannya,” jelasnya.
Atas penganiayaan tersebut, lanjut Budiman, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak. Atas laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News