Rabu, 24 Desember 2025

Remas Payudara Siswi SD, Karyawan Alfamart Gol

Administrator - Selasa, 12 Maret 2019 15:30 WIB
Remas Payudara Siswi SD, Karyawan Alfamart Gol

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Denis Berkam Lubis (24), pria warga Jalan Menteng Raya No 3, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor IPolsek) Medan Timur Polrestabes Medan.

Pasalnya, Denis Karyawan Alfamart kedapatan memegang payudara seorang siswi Sekolah Dasar (SD) sebut saja bernama Mawar (12).

Kejadian perbuatan cabul dilakukan Denis, terekam kamera CCTV di Alfamart tempatnya bekerja, Jalan Gurilla Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Minggu 10 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian berawal saat Mawar (korban-red) dan seorang temannya memasuki Alfamart untuk membeli sesuatu keperluan. Tak lama kemudian, Denis pun juga masuk dan langsung memegang payudara Melati.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, FTH, ibu kandung Bunga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Timur sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/256/III/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 10 Maret 2019.

“Berdasarkan laporan ibu korban tersebut, tim Pegasus Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku Denis di rumahnya,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Wibowo SIK dalam keterangan pers rilisnya di Mapolsek Medan Timur, Selasa (12/3/2019).

Lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatanya karena iseng dan tergiur melihat payudara korban yang lumayan besar.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena iseng lantaran melihat payudara korban yang lumayan besar,” jelas Kompol Arifin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arifin, pelaku untuk sementara ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Timur.

“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melakukan perbuatan cabul dengan seseorang sedang diketahuinya sesuai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kompol M Arifin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru