Minggu, 15 Februari 2026

Remas Payudara Siswi SD, Karyawan Alfamart Gol

Administrator - Selasa, 12 Maret 2019 15:30 WIB
Remas Payudara Siswi SD, Karyawan Alfamart Gol

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Denis Berkam Lubis (24), pria warga Jalan Menteng Raya No 3, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor IPolsek) Medan Timur Polrestabes Medan.

Pasalnya, Denis Karyawan Alfamart kedapatan memegang payudara seorang siswi Sekolah Dasar (SD) sebut saja bernama Mawar (12).

Kejadian perbuatan cabul dilakukan Denis, terekam kamera CCTV di Alfamart tempatnya bekerja, Jalan Gurilla Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Minggu 10 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian berawal saat Mawar (korban-red) dan seorang temannya memasuki Alfamart untuk membeli sesuatu keperluan. Tak lama kemudian, Denis pun juga masuk dan langsung memegang payudara Melati.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, FTH, ibu kandung Bunga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Timur sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/256/III/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 10 Maret 2019.

“Berdasarkan laporan ibu korban tersebut, tim Pegasus Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku Denis di rumahnya,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Wibowo SIK dalam keterangan pers rilisnya di Mapolsek Medan Timur, Selasa (12/3/2019).

Lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatanya karena iseng dan tergiur melihat payudara korban yang lumayan besar.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena iseng lantaran melihat payudara korban yang lumayan besar,” jelas Kompol Arifin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arifin, pelaku untuk sementara ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Timur.

“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melakukan perbuatan cabul dengan seseorang sedang diketahuinya sesuai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kompol M Arifin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Peresmian Fasilitas Polda Sumut dan Peluncuran Bansos Polri, Kajati Harli Siregar Hadiri Kegiatan di Medan
Meriah dan Kompetitif, Turnamen Amal U-15 MAVI Sumut Cetak Bibit Atlet Voli Muda
Dwi Versi Indrajit
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News