Rabu, 24 Desember 2025

Soal Alih Fungsi Hutan Menjadi Perkebunan Sawit, Kasat Reskrim Sergai : Sudah diturunkan Personel ke Lokasi Hutan Mangrove

Administrator - Senin, 04 Maret 2019 14:19 WIB
Soal Alih Fungsi Hutan Menjadi Perkebunan Sawit, Kasat Reskrim Sergai : Sudah diturunkan Personel ke Lokasi Hutan Mangrove

SERDANG BEDAGAI I SUMUT24

Baca Juga:

Menanggapi atensi Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres AKP Sisworo SH mengaku telah menurunkan personelnya ke lokasi hutan mangrove yang diduga diserobot PT AL atau SW dan PT DMK guna proses penyelidikan terkait informasi itu lebih lanjut.

“Kita sudah menurunkan anggota ke lapangan untuk menyelidiki dan menjalankan atensi Bapak Kapoldasu terhadap dugaan penyalahgunaan alih fungsi hutan mangrove di Kecamatan Tanjung Beringin,” tegas Sisworo saat dihubungi wartawan via selulernya, senin (4/3).

Lebih lanjut disampaikan oleh AKP Sisworo, terkait pengalih fungsian lahan itu, pihaknya juga akan mendalami dan memelajari terlebih dahulu persoalan tersebut. Kasat juga meminta kepada awak media untuk intens bertukar informasi kepada pihaknya, guna percepatan proses penyelidikan.

“Ke depan, terkait informasi ini, saya minta kita terus berkoordinasi agar semua terang benderang. Doakan kami agar cepat mengungkap dugaan kasus penyerobotan hutan mangrove di Tanjung Beringin Sergai,” pinta Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan hektare kawasan hutan mangrove di Desa Bagan Kuala dan Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, diduga diserobot perkebunan sawit diantaranya PT AL atau SW dan PT DMK. Hal itu terungkap berdasarkan penuturan Ketua Himpunan Masyarakat Pelestari Pantai (HAMPPI), Ghazali Rangkuti yang juga merupakan nelayan setempat pencari udang dan kepiting.

Berdasarkan data yang dimiliki Ghazali, ada sekitar lebih kurang 700 hektare hutan lindung dikelola PT AL atau SW dan lebih kurang 500 hektare dikelola PT DMK. Terkait hal itu, 2 (Dua) instansi di Pemkab Sergai yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin perkebunan ataupun surat izin usaha kepada kedua perusahaan tersebut.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Perwakilan PT AL atau SW dan PT DMK, Acuy membantah bahwa pihaknya telah menyerobot hutan mangrove. Namun, pihaknya juga tidak berani memastikan apakah kedua perusahaan yang dikelolalnya tersebut tidak berada di kawasan hutan lindung.

Berdasarkan data yang diketahui Acuy, PT AL atau SW hanya mengelola lebih kurang sekitar 200 hektare perkebunan sawit. Sedangkan PT DMK hanya mengelola perkebunan sawit lebih kurang sekitar 300 hektare. Terkait masalah perizinan usaha maupun perkebunan, dirinya mengaku kurang tahu pasti dan tidak dapat berkomentar banyak.

Menanggapi adanya pengalih fungsian hutan Mangrove tersebut, Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto mengatensi pihak-pihak terkait maupun jajarannya khususnya Polres Sergai untuk menyelidiki dugaan alih fungsi hutan mangrove di Desa Bagan Kuala dan Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin tersebut.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru