Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Curat

Administrator - Sabtu, 23 Februari 2019 18:13 WIB
Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Curat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan 1 (satu) dari 4 (empat) tersangka pada hari, Rabu (20/2/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun satu tersangka yang ditangkap yakni, Sudirman alias Man (43), warga Jalan Sei Mencirim Perumahan Mencirim Permai, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang saat melakoni aksi kriminalnya di Jalan Binjai Km 15,5, Desa Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, tepatnya dari rumah toko (ruko) milik seorang wanita bernana, Aida SPd, warga Jalan Ahmad Yani No. 125 Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Dari tersangka, petugas turut menganankan barang bukti 1 (satu) buah mobil pick-up BK 9234 CW, berisi pintu besi lipat sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan 1 (satu ) buah linggis.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berdiri disamping mobil menunggu rekanya sesama pelaku selesai memuat besi keatas mobil pick-up.

“Petugas Unit Reskrim yang sedang berpatroli melihat gerak-gerik seorang pria yang sedang berdiri disamping mobil menunggu rekanya sesama pelaku selesai memuat besi keatas mobil pick-up. Saat pelaku bernama, Suhardiman alias Man diamankan, ketiga rekannya berhasil kabur,” ucap Kapolsek.

Dijelaskan Kompol Yasir, sebelum tersangka (Suhardiman-red) ditangkap, pelaku sebelumnya berada dirumah seorang laki-laki beinisial C berusia 50 tahun, pengusaha Cat Mobil / Bengkel Las, warga Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang mengkonsumsi shabu bersama Acai tersangka lainya yang DPO.

“Usai mengkonsumsi shabu, tersangka disuruh mencuci mobil pick-up milik pria berinisial C, usai mencuci mobil, tersangka disuruh untuk berangkat mengambil pintu besi di Km 12, ketiga tersangka lainya pergi menggunakan mobil pick-up BK 9234 CW. Dan peran tersangka (Suhardiman-red) sevagai supir sedangkan tiga temannya yang tidak ia kenal sebagai penunjuk jalan,” ungkap KompolbYasir.

Kemudian sambung Kapolsek, setelah pelaku sampai di TKP, terlihat sudah ada 2 (dua) orang yang sedang mencongkel dan membuka pintu lipat disebuah rumah kosong yang sedang terpasang didepan ruko dengan menggunakan besi linggis hingga akhirnya besi lipat terbuka dan terlepas.

Selanjutnya Kedua pelaku yang terlebih dahulu membongkar besi dan teman tersangka yang ikut dari rumah pak Acai, langsung menaikkan besi tersebut kedalam mobil pick-up.

“Tiga pelaku berhasil kabur, sedangkan tersangka berhasil ditangkap dan kemudian bersama barang bukti diamankan dengan membawa tersangka ke Mako. Tersangka (Suhardiman-red) melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHIPidana ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru