Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polsek Medan Baru.
Pasalnya pria yang keseharianya sebagai kuli bangunan ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran mencuri tabung gas dan jam tangan milik, M Adi Putra (52), warga Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan Polonia.
Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Baru menyebutkan, Eka Tuyul, warga Jalan Karya Perbatasan Gg Karya Sejahtera No. 93, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap atas dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/265/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 Februari 2019 atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas.
“Tersangka ditangkap pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (18/2/2019).
Dijelaskan Kapolsek, modus oprandi pelaku masuk kerumah korban dengan merusak ensel pintu kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah Jam tangan merk. Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No. 52 Medan.
“Saat korban kembali pulang usai menjemput cucunya bersekolah, korban melihat pintu rumah depan sudah terbuka dan engsel pintu telah rusak, kemudian korban memeriksa isi rumah dan diketahui tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah jam tangan merk Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan telah hilang,” ucap Kompol Martuasah.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Pada hari, Sabtu (16/2/2019), pelaku dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyelidikan selanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku di persangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Kompol Martuasah.(W02)
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News