Sabtu, 14 Februari 2026

Curi Tabung Gas dan Jam Tangan, Eka Tuyul Digiring Pegasus Medan Baru

Administrator - Senin, 18 Februari 2019 10:15 WIB
Curi Tabung Gas dan Jam Tangan, Eka Tuyul Digiring Pegasus Medan Baru

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polsek Medan Baru.

Pasalnya pria yang keseharianya sebagai kuli bangunan ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran mencuri tabung gas dan jam tangan milik, M Adi Putra (52), warga Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan Polonia.

Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Baru menyebutkan, Eka Tuyul, warga Jalan Karya Perbatasan Gg Karya Sejahtera No. 93, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap atas dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/265/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 Februari 2019 atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas.

“Tersangka ditangkap pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (18/2/2019).

Dijelaskan Kapolsek, modus oprandi pelaku masuk kerumah korban dengan merusak ensel pintu kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah Jam tangan merk. Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No. 52 Medan.

“Saat korban kembali pulang usai menjemput cucunya bersekolah, korban melihat pintu rumah depan sudah terbuka dan engsel pintu telah rusak, kemudian korban memeriksa isi rumah dan diketahui tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah jam tangan merk Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan telah hilang,” ucap Kompol Martuasah.

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Pada hari, Sabtu (16/2/2019), pelaku dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyelidikan selanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku di persangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Kompol Martuasah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan
komentar
beritaTerbaru