Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Malang tak dapat diraih, mujur tak dapat ditolak. Pribahasa ini yang sekarng dialami, sebut saja namanya Mawar (15). Pasalnya, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tsanawiyah ini telah menjadi korban pencabulan. Ironinsya, Mawar menjadi korban cabul oleh kakek nya sendiri berinisial RZ (58).
Atas dari pencabulan itu, Mawar (korban-red), didampingi keluarga besarnya, mendatangi Mapolrestabes Medan, Kamis (31/1/2019) siang. Kedatangannya untuk melaporkan RZ (58).
Aksi pencabulan dilakukan RZ yang berulang kali terhadap Mawar, dilakukan di rumah RZ di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Akibatnya korban mengalami trauma yang mendalam dan sempat tidak mau sekolah.
Informasi yang di himpun wartawan, Kamis (31/1/2019) siang di Polrestabese Medan menyebutkan, korban yang dari kecil tinggal bersama tantenya K Br Sitorus (45) di kawasan Medan Belawan selama belasan tahun, sejak 2 (dua) bulan terkahir tinggal bersama RZ.
“Selama belasan tahun, Mawar sudah tinggal bersama saya sejak ibu kandungnya menjadi TKW di Malaysia sedangkan ayahnya gak tau entah kemana rimbanya,” kata K Br Sitorus.
K Br Sitorus kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan pencabulan di Mapolrestabes Medan menceritakan, korban yang sudah belasan tahun tinggal bersama dirinya, akhirnya di titipkan dengan AS (60) kakek korban juga.
Seminggu tinggal bersama AS, dirinya melihat cucunya tidak bersekolah, lalu AS bertanya kepada adiknya RZ (pelaku-red), yang merupakan kakek korban juga untuk merawat dan menyekolahkan Mawar.
Lalu RZ menyetujuinya untuk merawat dan menyekolahkan Mawar. Dua bulan korban tinggal di rumah RZ, ternyata RZ mempunyai niat jelek kepada Mawar.
Sabtu 22 Desember 2018 lalu sekira pukul 06.00 Wib, korban (Mawar-red) yang saat itu sedang tidur di kamarnya, tanpa disadarinya, RZ sudah masuk kedalam kamar dan sudah berada diatas tempat tidur. Secara perlahan, RZ langsung membuka seluruh pakaian Mawar dan menyetubuhinya.
Puas menyetubuhi korban, RZ kemudian mengancam dan mencekik korban, apabila Bunga memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.
Perbuatan cabul itu terus di lakukan RZ, apabila setiap ada kesempatan di saat kondisi rumah hanya ada korban dan RZ. Disitu Mawar di setubuhi. Bahkan RZ, melakukannya dua kali sehari.
Tidak tahan atas perbuatan RZ (kakek-red), korban mengirimkan pesan singkat kepada K boru Sitorus meminta untuk dijemput, karena sudah tidak betah tinggal bersama RZ.
Merasa curiga, K boru Sitorus menanyakan kepada Mawar prihal keinginannya yang tidak lagi mau tinggal dirumah RZ, namun Mawar enggan berbicara.
Senin (14/1/2019) malam, K Sitorus bersama keluarga besarnya, menjemput Mawar dan dibawa ke rumah K boru Sitorus di Hamparan Perak. Disana, Bunga menceritakan kejadian yang dialminya selama 3 minggu tinggal di rumah RZ. Mendengar perkataan Mawar, bagaikan disambar petir di siang bolong, seluruh keluarga Mawar terkejut.
Setelah dua minggu berembuk secara kekeluargaan, akhirnya Senin (30/1/2019) malam. Pihak keluarga membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Medan sesuai LP Nomor : STTPL/ 235/ K/ I/ 2019/ SPKT Restabes Medan tanggal 30 Januari 2019.
Pihak keluarga korban melalui K boru Sitorus mengharapakan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bisa menindaklanjuti laporan keluarga korban.
“Kita harapkan ada kelanjutan untuk menangkap pelaku yang tinggal di kawasan Jalan Yos Sudarso Medan,” ucap K Br Sitorus kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (31/1/2019).
Dia mengakui, pelaku yang dilaporkan itu hendak kabur dari kawasan Jalan Yos Sudarso. Yang mana, pelaku mengetahui keluarga korban mengadukan laporan pencabulan itu kepada pihak Polrestabes Medan. “Sebelum kabur, kami terpaksa akan menggiring pelaku ke Polrestabes Medan,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Dadang Hartanto sudah melihat laporan keluarga korban Nomor : STTPL/ 235/ K/ I/ 2019/ SPKT Restabes Medan tanggal 30 Januari 2019.
“Kita tidak tinggal diam, segera penyidiknya akan menggiring pelaku yang sudah membuat resah di kawasan Jalan Yos Sudarso Medan,” ujar Kombes Pol Dadang saat dikonfirmasi terkait kasus cabul ini.
Untuk itu, sambungnya, semua laporan yang ada di Polrestabes Medan akan diproses secepatnya. “Tidak perlu waktu lama menangkap pelaku untuk dijebloskan ke penjara,” terang Kombes Pol dadang.(W02)
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota