Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Malang tak dapat diraih, mujur tak dapat ditolak. Pribahasa ini yang sekarng dialami, sebut saja namanya Mawar (15). Pasalnya, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tsanawiyah ini telah menjadi korban pencabulan. Ironinsya, Mawar menjadi korban cabul oleh kakek nya sendiri berinisial RZ (58).
Atas dari pencabulan itu, Mawar (korban-red), didampingi keluarga besarnya, mendatangi Mapolrestabes Medan, Kamis (31/1/2019) siang. Kedatangannya untuk melaporkan RZ (58).
Aksi pencabulan dilakukan RZ yang berulang kali terhadap Mawar, dilakukan di rumah RZ di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Akibatnya korban mengalami trauma yang mendalam dan sempat tidak mau sekolah.
Informasi yang di himpun wartawan, Kamis (31/1/2019) siang di Polrestabese Medan menyebutkan, korban yang dari kecil tinggal bersama tantenya K Br Sitorus (45) di kawasan Medan Belawan selama belasan tahun, sejak 2 (dua) bulan terkahir tinggal bersama RZ.
“Selama belasan tahun, Mawar sudah tinggal bersama saya sejak ibu kandungnya menjadi TKW di Malaysia sedangkan ayahnya gak tau entah kemana rimbanya,” kata K Br Sitorus.
K Br Sitorus kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan pencabulan di Mapolrestabes Medan menceritakan, korban yang sudah belasan tahun tinggal bersama dirinya, akhirnya di titipkan dengan AS (60) kakek korban juga.
Seminggu tinggal bersama AS, dirinya melihat cucunya tidak bersekolah, lalu AS bertanya kepada adiknya RZ (pelaku-red), yang merupakan kakek korban juga untuk merawat dan menyekolahkan Mawar.
Lalu RZ menyetujuinya untuk merawat dan menyekolahkan Mawar. Dua bulan korban tinggal di rumah RZ, ternyata RZ mempunyai niat jelek kepada Mawar.
Sabtu 22 Desember 2018 lalu sekira pukul 06.00 Wib, korban (Mawar-red) yang saat itu sedang tidur di kamarnya, tanpa disadarinya, RZ sudah masuk kedalam kamar dan sudah berada diatas tempat tidur. Secara perlahan, RZ langsung membuka seluruh pakaian Mawar dan menyetubuhinya.
Puas menyetubuhi korban, RZ kemudian mengancam dan mencekik korban, apabila Bunga memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.
Perbuatan cabul itu terus di lakukan RZ, apabila setiap ada kesempatan di saat kondisi rumah hanya ada korban dan RZ. Disitu Mawar di setubuhi. Bahkan RZ, melakukannya dua kali sehari.
Tidak tahan atas perbuatan RZ (kakek-red), korban mengirimkan pesan singkat kepada K boru Sitorus meminta untuk dijemput, karena sudah tidak betah tinggal bersama RZ.
Merasa curiga, K boru Sitorus menanyakan kepada Mawar prihal keinginannya yang tidak lagi mau tinggal dirumah RZ, namun Mawar enggan berbicara.
Senin (14/1/2019) malam, K Sitorus bersama keluarga besarnya, menjemput Mawar dan dibawa ke rumah K boru Sitorus di Hamparan Perak. Disana, Bunga menceritakan kejadian yang dialminya selama 3 minggu tinggal di rumah RZ. Mendengar perkataan Mawar, bagaikan disambar petir di siang bolong, seluruh keluarga Mawar terkejut.
Setelah dua minggu berembuk secara kekeluargaan, akhirnya Senin (30/1/2019) malam. Pihak keluarga membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Medan sesuai LP Nomor : STTPL/ 235/ K/ I/ 2019/ SPKT Restabes Medan tanggal 30 Januari 2019.
Pihak keluarga korban melalui K boru Sitorus mengharapakan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bisa menindaklanjuti laporan keluarga korban.
“Kita harapkan ada kelanjutan untuk menangkap pelaku yang tinggal di kawasan Jalan Yos Sudarso Medan,” ucap K Br Sitorus kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (31/1/2019).
Dia mengakui, pelaku yang dilaporkan itu hendak kabur dari kawasan Jalan Yos Sudarso. Yang mana, pelaku mengetahui keluarga korban mengadukan laporan pencabulan itu kepada pihak Polrestabes Medan. “Sebelum kabur, kami terpaksa akan menggiring pelaku ke Polrestabes Medan,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Dadang Hartanto sudah melihat laporan keluarga korban Nomor : STTPL/ 235/ K/ I/ 2019/ SPKT Restabes Medan tanggal 30 Januari 2019.
“Kita tidak tinggal diam, segera penyidiknya akan menggiring pelaku yang sudah membuat resah di kawasan Jalan Yos Sudarso Medan,” ujar Kombes Pol Dadang saat dikonfirmasi terkait kasus cabul ini.
Untuk itu, sambungnya, semua laporan yang ada di Polrestabes Medan akan diproses secepatnya. “Tidak perlu waktu lama menangkap pelaku untuk dijebloskan ke penjara,” terang Kombes Pol dadang.(W02)
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News
Jakarta Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait penanganan bencana nasional yang diajukan oleh Arjana Bagaskara, S.H., M.H. resmi
Hukum
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News