Rabu, 24 Desember 2025

Dorong Sepmor Curian, Timah Panas Pegasus Medan Baru Bersarang di Kaki Residivis

Administrator - Sabtu, 26 Januari 2019 02:42 WIB
Dorong Sepmor Curian, Timah Panas Pegasus Medan Baru Bersarang di Kaki Residivis

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Johan Putra (32), pria yang berdomisili di Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan, kembali harus berurusan dengan pihak ke Polisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan.

Pasalnya, Putra mantan residivis yang juga pernah melakukan kasus tindak kriminal ini, kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor milik seorang karyawan rumah makan di Jalan Djamin Ginting Komp Pertokoan Citra Garden Medan, Kamis (24/1/2019) siang sekira pukul 15.30 Wib tempat korban bekerja.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, saat pelaku mendorong sepeda motor Honda CB 150 BK 5173 NAS milik korban yang dalam keadaan stang terkunci dari lokasi parkiran tempat korban biasa bekerja.

“Korban yang melihat sepeda motornya dicuri, langsung meneriaki pelaku dengan menagatakan ‘rampok’,” ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobibg SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Husen SIK kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) malam.

Disaat bersamaan sambung Kompol Martuasah, pelaku yang berteriak ‘maling’ sambil mengejar pelaku, personel Reskrim Polsek Medan Baru yang sedang melintas di TKP, mencoba mengejar pelaku namun pelaku tetap melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara.

“Saat dikejar, pelaku terus mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan petingatan keudara. Namun tidak indahkan. Sehingga pelaku dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku. Dan pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis,” ucap Kompol Martuasah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 set Kunci T, -1 unit Sepeda Motor Honda CB150R BK 5173 NAS milik korban diamankan ke polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Kompol Martuasah, pelaku dalam melakukan aksinya pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci stang seoeda motir dengan menggunakan kunci T.

“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polrestabes Medan diantaranya, 363 Ranmor sekitar bulan 8 2018 sekitar pukul 19.00 Wib, TKP di daerah Pokok Mangga Simalingkar

Dalam aksinya tersangka sebagai joki beraksai bersama rekanya Sandi, Kapur, Gobang dan berhasil mencuri sepeda motor Vario dan mendapat hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu.

Kemudian, sekitar bulan November 2018 pukul 04.00 Wib, berperan sebagai joki, tersangka bersama Rizky beraksi di kos Kos Kosan Pasar II Tj. Sari mencuri sepeda motor Vario 150 warna Putih dan mendapat hasil dari penjualan sebesar Rp 1,1 juta.

Lalu, November 2018, sekira pukul 18.30 Wib, di Jalan Sunggal, tersangka bersama Agung, mencuri sepeda motor Beat 2014 warna Hitam dan mendapat hasil penjualan sebesar Rp 800 ribu, peran tersangka sebagai joki.

Desember 2018 sekira pukul 18.30 Wib, di Kp Susuk (kos kosan), tersangka berperan sebagai penetik bersama Devine mencuri honda Beat Digital 2017, tersangka mendapat Rp 1,8 juta.

Masih dibulan dan tahun yang sama, Desember 2018 pukul 18.30 Wib, Kp Susuk (Kos kosan), berperan sebagai pemetik, tersangka bersama Pian, Devine, Topan mencuri honda Vario 125, dan mendapat Rp 500.

Januari 2019 pukul 14.00 Wib, TKP Eka Budi (Johor), bersama Niko mencuri sepeda motor Vega ZR dan mendapat Rp 800 ribu, dimana peran tersangka sebagai pemetik.

Pada 22 Januari 2019 Pukul 18.30 Wib, TKP Kp Susuk (kos kosan), bersama Supri mencuri honda Vario, tersangka berperan sebagai pemetik dan mendapat hasil Rp 800 ribu. Dan terakhir (tertangkap), 24 Januari 2019 pukul 16.00 Wib, TKP pertokoan Citra Garden mencuri honda CB 150.

“Tersangka (Johan Putra-red) telah pernah dihukum pada Tahun 2011 bulan 10 tersangka ditangkap dalam perkara Narkoba dan di vonis 10 bulan. Tahun 2012 bulan Agustus tersangka ditangkap dalam perkara Narkoba di vonis 5,3 bulan,” ucap Kapolsek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru