Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait soal bangunan di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Camat Sunggal Hendra Wijaya dan Keh Kak Keng selaku pengusaha property disinyalir bersubahat melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2011 Pasal 9 tentang perizinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pasalnya, meski bangunan milik Keh Kak Keng yang disebut-sebut hendak dijadikan gedung Supermarket di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang belum mengantongi SIMB.
Ironisnya lagi, meski tidak mengantongi SIMB, proses pengerjaan pembangunan masih tetap berlanjut. Sedangkan pihak Kecamatan Sunggal yang dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Pemkab DS terkesan membiarkannya.
Dimana sesuai Perda SIMB No 6 Tahun 2011 Pasal 13, setiap bangunan diperbolehkan melakukan aktifitas pengerjaan apabila setelah IMB dikeluarkan pemerintah setempat. Namun sayang, baik Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya dan pemilik bangunan, Keh Kak Keng tidak mengindahkan Perda sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk diketahui, Keh Kak Keng selaku pemilik bangunan telah mengajukan surat permohonan IMB kepada Pemkab DS tertanggal 28 Desember 2018 lalu. Namun, oleh Pemkab DS belum memberikan izin kepada Keh Kak Keng.
Meski Keh Kak Keng pemilik bangunan belum mengantongi IMB sesuai Perda No 6 Tahun 2011 Pasal 9, akan tetapi, proses pembangunan dan aktifitas pengerjaan masih tetap berlanjut, walau Pemkab DS melalui Satp PP DS telah memberikan surat pemberhentian pembangunan sesuai surat nomor 005/07/Dik/POL.PP-DS tertanggal 7 Januari 2019.
Sementara, Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya yang beberapakali di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp hingga sampai berita ini di meja redaksi, belum memberikan jawaban.
Menyikapi hal ini, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amnat Rakayat Sumatera Utara (LSM-LARaS), M Arfin mengatakan, bangunan yang tidak memiliki SIMB dan sudah dilaksanakan pengerjaan pembangunan, jelas sudah menyalagi aturan dan perundang-undangan dan pemilik/pengusaha bangunan telah mengangkangi Perda Kabupaten Deliserdang.
Terkait bangunan yang berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Sunggal Deliserdang, tentunya, ini adalah wewenang pemerintahan setempat. Namun, jika hal ini ada terkesan pembiaran, artinya camat Sunggal Hendra Wijaya disinyalir sudah ada bermain mata dengan pihak pengembang maupun pemilik bangunan.
“Jika terbukti Camat Sunggal ada bermain mata dengan membiarkan pengerjaan pembangunan supermarket milik Keh Kak Keng di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang, LARaS meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan untuk mengevaluasi kinerja Camat Sunggal. Sebab, sebagai kepala pemerintahan diwilayahnya, Hendra Wijaya diduga telah mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deliserdang,” pungkas M Arfin.(W02)
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News
Jakarta Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait penanganan bencana nasional yang diajukan oleh Arjana Bagaskara, S.H., M.H. resmi
Hukum
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News