Rabu, 24 Desember 2025

Camat Sunggal DS dan Keh Kak Keng Diduga Bersubahat Langgar Perda SIMB

Administrator - Senin, 21 Januari 2019 00:52 WIB
Camat Sunggal DS dan Keh Kak Keng Diduga Bersubahat Langgar Perda SIMB

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait soal bangunan di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Camat Sunggal Hendra Wijaya dan Keh Kak Keng selaku pengusaha property disinyalir bersubahat melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2011 Pasal 9 tentang perizinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pasalnya, meski bangunan milik Keh Kak Keng yang disebut-sebut hendak dijadikan gedung Supermarket di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang belum mengantongi SIMB.

Ironisnya lagi, meski tidak mengantongi SIMB, proses pengerjaan pembangunan masih tetap berlanjut. Sedangkan pihak Kecamatan Sunggal yang dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Pemkab DS terkesan membiarkannya.

Dimana sesuai Perda SIMB No 6 Tahun 2011 Pasal 13, setiap bangunan diperbolehkan melakukan aktifitas pengerjaan apabila setelah IMB dikeluarkan pemerintah setempat. Namun sayang, baik Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya dan pemilik bangunan, Keh Kak Keng tidak mengindahkan Perda sesuai undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, Keh Kak Keng selaku pemilik bangunan telah mengajukan surat permohonan IMB kepada Pemkab DS tertanggal 28 Desember 2018 lalu. Namun, oleh Pemkab DS belum memberikan izin kepada Keh Kak Keng.

Meski Keh Kak Keng pemilik bangunan belum mengantongi IMB sesuai Perda No 6 Tahun 2011 Pasal 9, akan tetapi, proses pembangunan dan aktifitas pengerjaan masih tetap berlanjut, walau Pemkab DS melalui Satp PP DS telah memberikan surat pemberhentian pembangunan sesuai surat nomor 005/07/Dik/POL.PP-DS tertanggal 7 Januari 2019.

Sementara, Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya yang beberapakali di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp hingga sampai berita ini di meja redaksi, belum memberikan jawaban.

Menyikapi hal ini, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amnat Rakayat Sumatera Utara (LSM-LARaS), M Arfin mengatakan, bangunan yang tidak memiliki SIMB dan sudah dilaksanakan pengerjaan pembangunan, jelas sudah menyalagi aturan dan perundang-undangan dan pemilik/pengusaha bangunan telah mengangkangi Perda Kabupaten Deliserdang.

Terkait bangunan yang berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Sunggal Deliserdang, tentunya, ini adalah wewenang pemerintahan setempat. Namun, jika hal ini ada terkesan pembiaran, artinya camat Sunggal Hendra Wijaya disinyalir sudah ada bermain mata dengan pihak pengembang maupun pemilik bangunan.

“Jika terbukti Camat Sunggal ada bermain mata dengan membiarkan pengerjaan pembangunan supermarket milik Keh Kak Keng di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang, LARaS meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan untuk mengevaluasi kinerja Camat Sunggal. Sebab, sebagai kepala pemerintahan diwilayahnya, Hendra Wijaya diduga telah mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deliserdang,” pungkas M Arfin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru