Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait soal bangunan di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Camat Sunggal Hendra Wijaya dan Keh Kak Keng selaku pengusaha property disinyalir bersubahat melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2011 Pasal 9 tentang perizinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pasalnya, meski bangunan milik Keh Kak Keng yang disebut-sebut hendak dijadikan gedung Supermarket di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang belum mengantongi SIMB.
Ironisnya lagi, meski tidak mengantongi SIMB, proses pengerjaan pembangunan masih tetap berlanjut. Sedangkan pihak Kecamatan Sunggal yang dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Pemkab DS terkesan membiarkannya.
Dimana sesuai Perda SIMB No 6 Tahun 2011 Pasal 13, setiap bangunan diperbolehkan melakukan aktifitas pengerjaan apabila setelah IMB dikeluarkan pemerintah setempat. Namun sayang, baik Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya dan pemilik bangunan, Keh Kak Keng tidak mengindahkan Perda sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk diketahui, Keh Kak Keng selaku pemilik bangunan telah mengajukan surat permohonan IMB kepada Pemkab DS tertanggal 28 Desember 2018 lalu. Namun, oleh Pemkab DS belum memberikan izin kepada Keh Kak Keng.
Meski Keh Kak Keng pemilik bangunan belum mengantongi IMB sesuai Perda No 6 Tahun 2011 Pasal 9, akan tetapi, proses pembangunan dan aktifitas pengerjaan masih tetap berlanjut, walau Pemkab DS melalui Satp PP DS telah memberikan surat pemberhentian pembangunan sesuai surat nomor 005/07/Dik/POL.PP-DS tertanggal 7 Januari 2019.
Sementara, Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya yang beberapakali di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp hingga sampai berita ini di meja redaksi, belum memberikan jawaban.
Menyikapi hal ini, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amnat Rakayat Sumatera Utara (LSM-LARaS), M Arfin mengatakan, bangunan yang tidak memiliki SIMB dan sudah dilaksanakan pengerjaan pembangunan, jelas sudah menyalagi aturan dan perundang-undangan dan pemilik/pengusaha bangunan telah mengangkangi Perda Kabupaten Deliserdang.
Terkait bangunan yang berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Sunggal Deliserdang, tentunya, ini adalah wewenang pemerintahan setempat. Namun, jika hal ini ada terkesan pembiaran, artinya camat Sunggal Hendra Wijaya disinyalir sudah ada bermain mata dengan pihak pengembang maupun pemilik bangunan.
“Jika terbukti Camat Sunggal ada bermain mata dengan membiarkan pengerjaan pembangunan supermarket milik Keh Kak Keng di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang, LARaS meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan untuk mengevaluasi kinerja Camat Sunggal. Sebab, sebagai kepala pemerintahan diwilayahnya, Hendra Wijaya diduga telah mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deliserdang,” pungkas M Arfin.(W02)
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota
sumut24.co TapselOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara resmi memulai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman ekonomi s
Ekbis
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid III kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksia
Hukum