Rabu, 24 Desember 2025

Pelaku Penghambat Pembangunan Tol Medan-Binjai Terancam 8 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 26 Desember 2018 12:56 WIB
Pelaku Penghambat Pembangunan Tol Medan-Binjai Terancam 8 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan (LP) atas kasus penghambat pembangunan Tol Medan-Binjai diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018. Dimana selang dua bulan proses penyelidikan, para pelaku berjumlah empat orang akhirnya dapat diamankan.

Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Karenanya keempat pelaku, ujar Andi Rian akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.

“Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” terangnya.

Kendati begitu, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

“Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari,” tandasnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang di sengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Dimana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

Sedangkan Afrizon sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Dimana sebut dia, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.

Akan tetapi, Afrizon menolak memberikan keterangan lebih lanjut, dan menegaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan. Meski ia juga mengakui jika dirinya belum pernah melihat Grandsultan yang dimaksud dalam kasus ini.

“Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu di uji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” pungkasnya.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru