Selasa, 07 April 2026

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti  Dari 76 Perkara

Administrator - Rabu, 05 Desember 2018 08:49 WIB
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti  Dari 76 Perkara
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Dari 76 Perkara SEI RAMPAH | SUMUT24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Rabu (05/12). Hadir pada kesempatan itu, Kajari Sergai Jabal Nur SH MH, Waka Polres Sergei Kompol Hendri Sibarani, Kasi Pemberantasan BNNK Sergai Kompol Altur Pasaribu, Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan (BB dan Barpras) Tulus Tampubolon SH, Perwakilan dari Pengadilan agama, serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai. Kajari Sergai Jabal Nur SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode bulan juli hingga november tahun 2018. Pemusnahan barang bukti tersebut juga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). “Barang bukti yang kita musnahkan tersebut berasal dari 76 perkara, semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Jabal Nur. Kajari menjelaskan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan hari ini adalah perkara kasus narkoba. Kasus ini merupakan kasus yang paling menonjol. Dari 76 perkara, untuk kasus narkoba ada sekitar 71 perkara. “Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk menekan jumlah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Sergai,” ujar Kajari. Selain kasus narkoba lanjut Kajari, kasus yang juga menonjol dalam perkara tindak pidana umum (pidum) adalah kasus pencabulan anak dibawah umur. Hal itu terbukti, untuk tahun 2018 ini, kasus pencabulan ini berada diurutan ke dua dibawah kasus narkoba. “Kasus pencabulan juga sangat memprihatinkan, dan ini menjadi tugas kita semua bagaimana melakukan pencegahannya”ungkap Kajari. Sementara itu, Kasi BB dan Barpras Kejari Sergai Tulus Tampubolon SH menambahkan, dari 76 perkara tersebut terdapat 71 perkara narkotika, 1 perkara TP Umum, 3 perkara Kamtibum, 1 perkara Ohara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu sebanyak 195,96 gram, daun ganja kering sebanyak 380 gram, 2 buah mesin jackpot (dindong), serta barang bukti meja dan kursi hasil perkara Oharda. “Rekapitulasi pemusnahakan barang bukti narkota dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 30 November 2018” ucap Tulus.(Budi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru