Rabu, 24 Desember 2025

Bupati Berhentikan BPD Lobusingkam, Polisi Diminta Serius Usutan Proyek Dana Desa Mangkrak

Administrator - Jumat, 30 November 2018 21:24 WIB
Bupati Berhentikan BPD Lobusingkam, Polisi Diminta Serius Usutan Proyek Dana Desa Mangkrak

TARUTUNG | SUMUT24.co

Baca Juga:
Pasca kegagalan bangunan pipanisasi air minum dua tahun anggaran sumber Dana Desa, Bupati Tapanuli Utara, Drs Nikson Nababan MSi, berhentikan enam orang jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lobusingkam Kecamatan Sipoholon.

Selain faktor itu, keputusan itu keluar diduga karena hubungan BPD dengan Kepala Desa daerah itu kurang sejalan dalam mengkawal pelaksanaan anggaran proyek mangkrak tersebut.

Dikutip dari surat keputusan Bupati alasan pemberhentian BPD tertanggal 19 November 2018 adalah akibat ke enam BPD melanggar kewajiban dan larangan sebagai anggota BPD seperti tertuang pada pasal 19 ayat 2 huruf d dan huruf e Permendagri Nomor 110 tahun 2016.

Jontir Hutabarat ketua BPD didampingi lima anggota Sabam Hutagalung, Natang Sinambela, Jewer Damro Hutabarat, Maruli Sipahutar dan Taper Hutabarat pada keterangan pers, membenarkan telah menerima salinan keputusan pemberhentian Nomor 535 yang ditandatangani Bupati Nikson Nababan.

“Surat kami terima pada hari Sabtu (24/11) lalu. Dua anggota BPD yang tidak mengalami pemberhentian saudara Mikael Manik dan Ponsus Sinaga”, ungkap Jontir Hutabarat, Sabtu (1/12).

Mereka menilai putusan itu tidak berdasar sesuai fakta salinan putusan pemberhentian dikaitkan fungsi dan kewajiban yang telah mereka laksanakan selama dua tahun.

“Kades dalam penetapan APBDes dan Perdes untuk tahun anggaran 2016 dan 2017 tidak pernah melibatkan kami sebagai lembaga perwakilan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

APBDes dan Perdes dibuat berdasarkan kemauan sepihak tanpa pembahasan bersama BPD yang kami duga ada pemalsuan data dokumen persyaratan dan tanda tangan dalam kelengkapan permohonan pencairan Dana Desa”, ungkap Jontir Hutabarat didampingi lima anggota yang diberhentikan.

Mereka meminta aparat penegak hukum agar melakukan pengusutan dugaan korupsi pada proyek mangkrak tersebut.

Selama pelaksanaan pekerjaan pipanisasi itu, Kades Immer Hutagalung disebut tidak menganut asas transparan, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran sesuai Permendagri nomor 113 tahun 2014.

“Pelaksanaan proyek 2016 saja tidak sesuai dengan perencanaan dan kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah desa yang sebelumnya sudah kami surati. Dan kami BPD tidak pernah menerima Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan (LPAK) tahun 2016 dan 2017 dari Kepala Desa”, ungkap Maruli Sipahutar.

Derajat Sihombing, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemmas) Kabupaten Tapanuli Utara pada keterangan persnya menyebut hal ini sudah pembahasan alot kalangan pejabat teras di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara.

“Pada tanggal 3 Agustus 2018 kami sudah rapat dipimpin Sekda bersama Asisten Pemerintahan, Kadis Bapemmas, APIP, BPKAD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Sipoholon dengan materi khusus membahas masalah krusial ini”, ungkap pejabat teras Bapemmas tersebut.

Disinggung adanya tudingan ketua BPD masalah Perdes dan APBDes ilegal dipakai untuk mencairkan dana desa 2 tahun berturut-turut, ia menjawab dengan ragu. “Nanti saya cek dulu kebenaran pernyataan BPD itu”, tutupnya.(rel/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru