Sabtu, 14 Februari 2026

Pegasus Sunggal Tembak Kawanan Pelaku Curas

Administrator - Minggu, 11 November 2018 11:25 WIB
Pegasus Sunggal Tembak Kawanan Pelaku Curas
MEDAN | SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Sunggal melalui Tim Pegasus nya, menembak kaki pelaku tindak pencurian dengan kekerasan secara tegas dan terarah terhadap, Deny Johan alias Klenteng (41). Tersangka adalah warga yang tercatat beralamat di Jalan Pinang Baris Gg BRI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, satu dari empat pelaku curas yang berhasil ditangkap petugas pada hari, Senin (5/11) sekira pukul 12.00 Wib. Aksi kriminal dilakukan tersangka berawal saat korbanya, Amalanathan Sabari (18), warga Negara Srilangka yang berdomisili di Jalan Bangau No.28, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal pada hari, Sabtu (11/8) melintas di Jalan Pinang Baris Gang BRI, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Saat itu, korban yang berdiri hendak menuju jalan Binjai didatangi pelaku, Salan (DPO) mengajak korban berkelahi sembari menarik korban kedalam Gang BRI. Sesampai didalam Gang, Ahmad Luthfi (sudah tertangkap terlebih dahulu) langsung memeluk korban dan berusaha mengambil Hp korban. Pada saat itu juga, pelaku lainya, Deni Johan alias Kelenteng dan Salan serta Soban, berusaha mengambil kalung emas korban. Tak terima menjadi korban kriminalitas para pelaku, korban datang ke Polsek Sunggal membuat laporan polisi LP/ 558/ K / VIII / 2018 / SPKT POLSEK SUNGGAL tanggal 11 Agustus 2018. 2. SPKAP / 735/ XI / RES.1.8./ 2018 / Reskrim, dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. “Berdasarkan laporan korban, hari itu juga, pelaku bernama, Ahmad Luthfi berhasil kita tangkap. Sedangkan terhadap, Deni Johan alias Kelenteng ditangkap pada hari, Senin (5/11) kemarin dengan menembak kaki nya karena melawan saat ditangkap petugas. Terhadap Soban dan Salan (DPO),” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dudampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, Minggu (11/11) kepada wartawan. Lanjut dijelaskan Kompol Yasir, dari hasil pemeriksaan menerangkan, Deni Johan alias kelenteng, satu buah kalung emas milik korban yang dicuri, di jual seharga Rp500 ribu. “Deni alias Kelenteng mendapat bagian sebesar Rp100 ribu yang digunakan untuk membeli sendal swallow dan sisa digunakan bermain game online. Soban mendapat bagian Rp70 ribu, dan Salan mendapat bagian Rp100 ribu. Sedangkan, Ahmad Luthfi 000 mendapat bagian Rp80 ribu. Sisa Rp150 ribu di gunakan membeli narkotika jenis sabu,” sebut Kompol Yasir. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 e KUHPidana. Ancaman hukuman 12 belas tahun penjara, pungkas Kompol Yasir Ahmadi mantan Kapolsek Patumbak ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru