Selasa, 07 April 2026

Polisi Tetapkan Status Dua Preman Penganiaya Pengusaha Lim Koen Lay DPO

Administrator - Sabtu, 10 November 2018 14:38 WIB
Polisi Tetapkan Status Dua Preman Penganiaya Pengusaha Lim Koen Lay DPO
MEDAN | SUMUT24.co Polsek Medan Kota saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang preman pelaku penganiayaan dan pengrusakan terhadap seorang pengusaha bernama, Lim Koen Lay (57), warga Jalan Sampali No 46, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (4/11) lalu. Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, kedua tersangka berinisial E dan EG yang merupakan rekan dua tersangka lainnya, Herwanda Lubis (40) warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pantai Burung (Ketua OKP Medan Maimun), serta anggotanya Putra Chaniago (28) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria yang sebelumnya telah terlebih dulu ditangkap. “Kita sudah melakukan pengejaran ke rumah keduanya, tapi mereka tidak ada. Saat ini keduanya sudah berstatus sebagai DPO,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (10/11) sore tdi. Untuk itu, Revi mengimbau kepada kedua preman pelaku penganiayaan tersebut agar segera menyerahkan diri. Karena pihaknya akan terus mencari keduanya sampai ketemu. “Kita imbau, lebih baik kedua pelaku menyerahkan diri saja,” tandasnya. Seperti diketahui, Tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil menangkap Herwanda Lubis dan Putra Chaniago tak lama usai menganiaya korban Lim Koen Lay di tempat usahanya di Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun. Saat itu, korban yang sedang memasang plang reklame di datangi oleh empat orang preman sambil memaki-maki korban dengan perkataan kasar, karena merasa keberatan dengan pemasangan plang itu. Tak hanya itu, keempat pelaku juga memukuli korban, dan merusak plang usaha yang sudah dipasangnya. Korban yang merasa tidak terima lantas membuat laporan ke Polsek Medan Kota dalam LP/836/XI/2018/Sek Medan kota tertanggal 5 Nopember 2018. “Atas perbuatannya, para pelaku kita persangkakan dengan pasal 406 Jo pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” terang Revi.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru