Selasa, 07 April 2026

Gunakan Pukat Trawl, Kapal Nelayan Pagurawan Diamankan Satpol Air

Administrator - Rabu, 07 November 2018 15:18 WIB
Gunakan Pukat Trawl, Kapal Nelayan Pagurawan Diamankan Satpol Air

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Serdang Bedagai (Sergai), selasa (6/11) malam berhasil mengamankan 1 unit kapal nelayan menggunakan pukat trawl/hela mencari ikan diperairan Sergai.

Kapal yang diketahui milik nelayan Pagurawan Batu Bara tersebut diamankan di perairan kerumbuk, Kecamatan Teluk Mengkudu sekira pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan 1 unit kapal nelayan tanpa nama beserta alat tangkap pukat trwalnya, Satpol Air juga mengamankan 1 orang Nakhoda bernama Putra (36) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Sabrih (43) keduanya warga Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Informasi yang dihimpun, sore itu sekira pukul 16.00 WIB, Kasatpol Air Polres Sergai Iptu CT Situmorang menerima laporan dari nelayan tradisional bahwasannya ada kapal nelayan dari uar Kabupaten Sergai menangkap ikan diperairan Kerumbuk Kecamatan Teluk Mengkudu menggunakan pukat trawl di lokasi yang dilarang.

Atas informasi itu, Kasatpol Air pun langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli laut ditempat yang dimaksud.

Ternyata benar, saat sedang melakukan berpatroli menggunakan kapal patroli 2029, tim patroli menemukan 1 unit kapal nelayan yang mencari ikan menggunakan pukat trwal dilokasi zona yang dilarang.

Melihat hal itu, tim patroli Satpol Air pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal nelayan yang menggunakan pukat trwal tersebut.

Selanjutnya, bersama barang bukti berupa alat tangkap pukat trawl, kapal nelayan tersebut langsung digiring ke Mako Polair di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasatpol Air IPTU CT Situmorang kepada Sumut24 mengatakan, Kapal bersama barang bukti berupa pukat trawl sudah diamankan di Mako Polair.

Saat ini, nakhoda bersama ABK sedang menjalani pemeriksan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka diduga melanggar pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004. Kasusnya saat ini masih dalam proses,”bilang CT Situmorang.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata “Settingan” Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
komentar
beritaTerbaru