Rabu, 24 Desember 2025

Sidang Lanjutan Kompol Fahrizal, Sang Ibu : Sejak Tahun 2014 Anak Kami Sudah Seperti Kena Guna-Guna

Administrator - Senin, 29 Oktober 2018 15:57 WIB
Sidang Lanjutan Kompol Fahrizal, Sang Ibu : Sejak Tahun 2014 Anak Kami Sudah Seperti Kena Guna-Guna

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sukartini ibu kandung Kompol Fahrizal terdakwa kasus penembakan hingga adik iparnya bernama, Jumingan meninggal dunia memberikan keterangan pada sidang lanjutan yang kembali digelar pada, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dikatakan Sukartini Ibu kandung terdakwa mengatakan bahwa anak laki-lakinya itu membenci warna hitam. Hal itu diutarakan Sukartini yang menjadi saksi bersama dua orang lainnya yakni. Heni Wulandari (Istri korban) dan Maya Safira Harahap (Istri Kompol Fahrizal) di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (29/10) siang.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Deson Togatorop ini, Sukartini mengakui kalau Kompol Fahrizal Sejak 2014 lalu sudah menjalani perawatan baik secara spiritual hingga medis.

“Kami sudah membawanya berobat secara spiritual ke ustaz dan bahkan sampai ke medis, pak hakim. Dia sebelumnya sehat-sehat saja tapi kata orang pintar dia seperti diguna-gunakan itu,” kata Sukartini dalam kesaksiannya membeberkan kalau Kompol Fahrizal itu sangat membenci setiap benda berwarna hitam.

“Dengan warna yang hitam, dia (Kompol Fahrizal-red), setiap ada benda warna hitam pasti dia bakar, padahal dia sehat-sehat saja kami pun tidak tahu kenapa dia bisa seperti itu,” kata Sukartini

Sukartini mengaku setelah anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, Fahrizal tidak pernah memiliki masalah kejiwaan.

Mulai pertama bertugas di Garut, kemudian pindah ke Tasikmalaya dan PTIK di Jakarta, Kompol Fahrizal menurutnya tidak memiliki masalah kesehatan.

“Pindah tugas ke Padangsidempuan pada 2010-2011 lalu juga tidak ada masalah baik keluarga dan kesehatan, ada 7 bulan tugas di sana dia berkelakukan baik pak hakim,” pungkas Sukartini.

Sementara Maya Safira Harahap dalam kesaksiannya mengaku kalau satu minggu sebelum kejadian suaminya itu mengalami demam.

“Memang dalam belakangan terakhir ini dia sedikit aneh, tangan dikaoskakiin, saya sempat berpikir kalau sakitnya kambuh lagi makanya kami putuskan pulang berobat ke Medan,” kata Maya.

Maya juga menjelaskan bahwa pada 2016 suaminya sudah tidak lagi mengonsumsi obat yang diberikan dokter Mustafa dari Klinik Bina Atma.

Bahkan sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal juga sudah tidak lagi mengalami sakit.

Sedangkan Heni Wulandari (istri korban) lebih banyak ditanya hakim saat proses terjadinya penembakan hingga terbunuhnya suami tercitanya tersebut.

“Katanya kalian sudah berdamai yaa, apa kamu tidak dendam,” tanya hakim kepada Heni.

Sambil menangis, Heni (istri korban-red) menjawab, kalau pembunuh suaminya merupakan orang yang tidak bisa ia lupakan jasanya begitu saja.

“Saya juga tidak lupa dengan kebaikan abang saya walaupun suami saya dia bunuh,” kata Heni menangis.

Akhirnya sidang ini pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (5/11) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Dalam kasus ini Kompol Fahrizal yang terakhir menjabat Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Lombok Tengah ini didakwa melakukan tindak pidana Primer Pasal 338 KUHP atau Subsider Pasal 359 KUHP oleh JPU Randy Tambunan terkait penembakan yang dilakukan terhadap adik iparnya pada 4 April 2018 silam.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru