Sabtu, 14 Februari 2026

Diringkus Saat Bawa Sabu, Rio dan Rivai Terancam 12 Tahun Penjara

Administrator - Sabtu, 27 Oktober 2018 04:48 WIB
Diringkus Saat Bawa Sabu, Rio dan Rivai Terancam 12 Tahun Penjara
MEDAN | SUMUT24.co Rio Henderson Manik (23), warga Jalan Saudara Pasar 5,5 Cina No 58, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dan, Rivai Ardiansah Nasution alias Anca (29), warga Jalan T Amir Hamzah Gg Nibung I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dan terancam hukuman penjara selama 12 Tahun. Pasalnya, kedua pria ini ditangkap polisi di Jalan Binjai KM 19 Pasar I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Kamis (25/10) petang sekira pukul 18.00 Wib lantaran kedapatan memeliki narkoba jenis sabu sabu seberat 0,22 gram dengan berat bersih 0,10 gram. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Sunggal Iptu Philip, Sabtu (27/10) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari Aiptu Seneng Sembiring (49) bersama personel Polsek Sunggal saat melakukan patroli rutin melintas di Jalan Binjai KM 19 Pasar I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Kamis (25/10). Kemudian petugas melihat 2 (dua) orang laki laki berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Fit X dengan No Pol BK 2127 R (Plat Merah) dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian pelapor dan saksi saksi langsung menghampiri dan memberhentikan kedua orang tersebut dan menanyakan identitas keduanya yang mengaku bernama, Rio Henderso  Manik dan Rivai Adriansah alias Anca. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang pria tersebut dan pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kiri Rio, dan petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti dan membawanya  ke Polsek Sunggal guna dilakukan penyidikan selanjutnya “Dari kedua tersangka, polusi turut mengamankan, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) Gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Fit X dengan Nomor Polisi BK 2127 R (Plat Merah),” sebut Iptu Philip. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Subs 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, pungkas Iptu Philip.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru