Rabu, 24 Desember 2025

Kuasa Hukum Rihad Sebut Bupati Samosir Tak Berempati, Rapidin : Tersangka Tak Perlu Pendamping Hukum

Administrator - Kamis, 20 September 2018 17:16 WIB
Kuasa Hukum Rihad Sebut Bupati Samosir Tak Berempati, Rapidin : Tersangka Tak Perlu Pendamping Hukum

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Penangan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun yang sudah memasuki proses hukum, dan melibatkan beberapa aparatur Pemkab Samosir, kuasa hukum Rihad, menuding, Bupati Samosir tidak berempati terhadap klienya, ditampik oleh, Rapidin Simbolon.

Kepada wartawan, Kamis (20/9), Rapidin menampik tudingan Irwan Sitanggang selaku kuasa hukum Rihad Sitanggang Kabid ASDP Dinas Perhubungan Samosir, ketika dikonfirmasi.

Rapidin Simbolon Bupati Samosir menyatakan, terkait upaya Pemkab Samosir dalam upaya pendampingan hukum terhadap Rihad Sitanggang, karena Kabid ASDP Dishub Samosir itu sudah menjadi tersangka.

“Kalau setatus yang bersangkutan (Rihad-red) sudah tersangka, tidak boleh lagi ada pendampingan (pengacara) dari Pemkab,” ujarnya Bupati Samosir.

Sementara, Irwan Sitanggang SH didampingi, Jonen Naibaho SH selaku kuasa hukum, Rihad kepada wartawan sangat menyayangkan pernyataan Rapidin Simbolon sebagai seorang pemimpin.

Menurut Irwan, yang menjadi permasalahan nya, disaat kasus tenggelanya KM Sinar Bangun masih dalam proses penyelidikan, pihak Pemkab tidak ada berbuat apa-apa.

“Saat kasusnya penyelidikan, klien saya belum tersangka, dan Pemkab Samosir tidak ada membantu apa lagi untuk memberikan pendampingan hukum,” sebut Irwan Sitanggang melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (20/9) malam.

Irwan Sitanggang menambahkan, ketika dirinya bersama rekan sesama kuasa hukum, Rihad ingin menemui, Rapidin Simbolon secara langsung, Bupati tidak mau bertemu.

“Bupati menolak untuk ditmeui dan kami diarahkan untuk menemui Sekda,” kata Irwan, sembari menyatakan, jika ada ungkapan kami mengatakan ‘Bupati tidak berempati’, berikan penjelasan, bukan harus diwakilkan.

“Untuk meluruskan pernyataan saja tidak mau bertemu, bagaimana pula seorang Bupati, bisa membangun Samosir kedepanya kalau sesama pimpinan dan bawahan tidak bisa saling membantu apa bila ada aratur nya bermasalah. Mau dijadikan apa Samosir kedepan,” pungkas Irwan Sitanggang SH.

Irwan menambahkan, kalau disimak dari omongan Bupati yang menyebutkan, kalau klien nya, Rihad sudah tersangka dan tidak bisa didampingi kuasa hukum, dirinya tidak terima.

“Saya tidak terima omongan Bupati Samosir itu yang menyebutkan jika karena klien saya tersangka tidak bisa didampingi kuasa hukum. Dimana itu diatur dalam per Undang-undangan, dan apakah dia tidak perna mendengar azas praduga tak bersalah,” pungkas Irwan.

Guna diketahui, proses hukum atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, sudah berjalan dua bulan pasca peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu.

Dua berkas yakni nakhoda dan Kepala Pos sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Sumatera Utara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut. Dan dalam waktu dekat kedua tersangka akan diserahkan ke Jaksa. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya belum lengkap.

Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian.

Kuasa Hukum Rihad, Irwan Sitanggang kepada Wartawan, Sabtu (15/9) lalu mengatakan, kecewa dengan Pemkab Samosir yang tidak melakukan upaya hukum kepada kliennya.

Ia menyayangkan, Bupati Samosir Rapidin Simbolon dinilainya cuci tangan atas kasus yang menimpa anak buahnya itu.

“Padahal ini bukan kasus korupsi, idealnya Bupati Samosir melakukan upaya pembelaan kepada stafnya,” tandasnya.

Seyogianya Bupati Rapidin atas nama Pemkab Samosir harus berani bersuara keras, bahwa sesuai aturan, tragedi KM Sinar Bangun tidak semata-mata kesalahan stafnya.

“Tapi lebih dominan merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara,” tegas Irwan.

Secara hukum menurutnya, ada regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang tonase kapal, termasuk peraturan tentang kesahbandaran.

Menurut dia, kalau Pemkab Samosir tidak merasa berempati dengan aparaturnya yang tersangkut masalah hukum, itu namanya cuci tangan.

“Jangan jangan nanti para aparatur ini jadi apatis, akhirnya saling membuka aib,” ujar Irwan kecewa.

Kabag Hukum Setdakab Samosir Lamhot Nainggolan, juga menampik pernyataan kuasa hukum Rihad.

Ia mengatakan, pada dasarnya Pemkab Samosir telah berusaha melakukan dukungan moral walaupun secara informal.

Dikatakannya, yang paling tepat sebenarnya, Korpri Samosir sebagai organisasi pegawai negeri memberi pendampingan hukum.

“Organisasi Korpri inilah yang lebih tepat memberi pendampingan bagi anggotanya yang berurusan dengan hukum,” jelas Lamhot.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru