Rabu, 24 Desember 2025

Hantar Ganja Lewat Tembok Lapas, Sobar Diborgol

Administrator - Selasa, 11 September 2018 16:32 WIB
Hantar Ganja Lewat Tembok Lapas, Sobar Diborgol

LABUSEL | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria berinisial SR alias Sobar (29) warga Kampung Banjar, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diringkus jajaran personil unit Reskrim Polsekta Kotapinang.

RS (29) disinyalir pemasok narkoba jenis daun ganja kering ke dalam Rutan(Rumah Tahanan) Kotapinang lewat tembok belakang. Penangkapan pelaku dilakukan pada, Rabu (5/9) sekira pukul 10.00 Wib.

Karutan Cabang Rutan Kota Pinang, Kabupaten Labusel kepada wartawan mengatakan, jika dirinya memberi informasi kepada petugas Polsekta Kotapinang, bahwa adanya seseorang yang melempar bungkusan plastik hitam ke dalam areal Lapas Kota pinang melalui dinding belakang Rutan yang berbatas dengan perumahan masyarakat di Kampung Raja, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang diPimpin Panit I Unit Reskrim Kopin bersama anggota langsung menegecek ke TKP dan melakukan pemotretan bungkusan plastik yang disaksikan petugas Lapas Rutan (Rumah mi tahanan) Cabang Kota Pinang.

Selanjutnya membuka isi bungkusan plastik setelah membuka plastik tersebut ditemukan daun ganja kering.

Setelah diperiksa, Panit Reskrim mencurigai salah seorang tahanan atas nama Bobi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kanit Reskrim pun selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala (Rutan) Rumah tahanan untuk memanggil yang bersangkutan (Bobi).

Setelah diinterogasi, Bobi mengakui bahwa dirinya disuruh Ali Syahbana (sesama tahanan) untuk mengambil bungkusan plastik tepatnya di belakang Lapas, namun Bobi tidak mau mengambilnya,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Jumat (7/9).

Selanjutnya, petugas pun memanggil Ali Syahbana untuk diinterogasi. Ali juga mengakui bahwa dirinya memesan daun ganja kepada RS alias Sobar dengan memberikan uang sebanyak Rp300.000 melalui istri Budi Darma yang saat itu menemui suaminya di dalam Rutan.

Kemudian, uang itu diberikan kepada Sobar, lalu Sobar pun menjeput ganja dari Zul yang beralamat di Labuhan, Kelurahan Kota pinang. Sesampainya di rumah Zul, Sobar memberikan uang tersebut kepada Zul lalu Zul pun memberikan ganja kering sebanyak satu bungkus pada Sobar dan Sobar pun membawa barang tersebut lalu melemparkan ke dalam areal Lapas Kota Pinang lewat tembok belakang.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Sobar dan tim berhasil melakukan penangkapan dan menginterogasi Pelaku (Sobar) yang kemudian diakuinya, bahwa di gudang lengkong masih ada disimpan satu bungkus lagi,” ujar Kompol Janner.

Setelah mendapatkan pengakuan Sobar sambung Kompol Janner, petugas pun lanjut mengecek kebenaran daun ganja dimaksud ditempat penyimpanan pelaku, ternyata benar ada satu bungkusan yang diduga berisikan daun ganja kering.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR (29) beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang duga berisikan daun ganja kering satu unit HP merek Blackberry warna hitam, dan satu unit HP merek Nokia warna putih diboyong kepolsekta Kotapinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kompol Jenner.(NM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru