Sabtu, 14 Februari 2026

Intel Kejatisu Tangkap DPO Koruptor  Kejari Pekanbaru di Medan

Administrator - Rabu, 29 Agustus 2018 17:01 WIB
Intel Kejatisu Tangkap DPO Koruptor  Kejari Pekanbaru di Medan
MEDAN|SUMUT24.Co Tim Intelijen Kejati Sumut dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak, menangkap DPO terpidana korupsi dr. Iskandar (52), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kec Medan Timur, sekitar pukul 18.50 WIB, Rabu(29/8). Terpidana Iskandar  merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis Pada Calon Jemaah Umroh Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru  Tahun 2011 s/d 2012. “Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014,”terang Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam siaran persnya,Rabu(29/8) malam. Keberadaan DPO, lanjutnya, berhasil ditemukan melalui pembentukan jaringan agen dari suatu kelompok masyarakat yang dibina. “Jaringan agen yang kita bina menginformasikan domisili DPO,” terangnya. Selanjutnya, informasi itu dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian (surveilance) selama 2 (dua) minggu.Dan hasilnya DPO ditemukan dialamat tersebut. “Selama ini, terpidana berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan, dan bekerja sebagai dokter di RS. Estomihi Medan, kemudian di klinik Bunda dan mengajar di STIKES Senior Medan,”papar Sumanggar. Sebelumnya, DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali oleh Kejari Pekanbaru, namun tidak mengindahkan pemanggilan tetsebut, hingga statusnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018, dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana An. dr Iskandar R330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal 6 Agustus 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,tambahnya. Disebutkanya, terpidana dr. Iskandar  selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru bersama-sama dengan Mariane Donse br. Tobing ,telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 s/d 2012, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 291.740.000 “Terpidana Iskandar adalah atasan dari terpidana Mariane Donse br. Tobing, yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung Tanggal 27 Juli 2018 lalu, dan telah diserahkan kepada Kejati Riau,” katanya. Setelah mengamankan DPO tersebut, tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa terpidana ke Kejatisu untuk diproses dan menunggu kedatangan tim Kejati Riau atau Kejari Pekanbaru, untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi di Pekanbaru. “DPO saat ini sedang dilakukan identifikasi untuk Kartutik terpidana ,dan malam ini akan dititipkan di Ruang Tahanan Kejati Sumut,”pungkasnya. (W01).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru