Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru melalui Team Pegasus Polsek Kutalimbaru, mengamankan seorang anak durhaka terhadap orang tua kandungnya sendiri yang bernama, Nalwin Darsing (28) pada hari, Selasa (14/8) sekira pukul 15.00 Wib dari salah satu warung kopi di, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Informasi dihimpun Media Group Sumut24 pada hari, Rabu (15/8) dari Polsek setempat, Nalwin diamankan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/ 52 / VIII / 2018 / RESKRIM yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu SH, dan Aiptu Hawa Gurusinga serta Briptu Christian Capawan SH.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, menjelaskan, Nalwin yang tercatat sebagai warga Salang Paku, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri pada hari, Selasa (25/7) lalu.
“Selasa (14/8) sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskri, Iptu Amir Sitepu SH mendapat informasi dari warga bahwa, pelaku penganiayaan terhadap orangtuanya (Nalwi-red) sedang berada disebuah warung kopi,” kata Kompol Martualesi, Rabu 15/8).
Dijelskan Kapolsek, selanjutnya, Kanit Reskrim beserta team Pegasus (team 7.1) yang mendapat informasi dari warga, jika pelaku tembus pandang, langsung menuju ke TKP.
“Sesampai di TKP, selanjutnya petugas mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus penganiayaan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP KAP / 52 / VII / 2018 / RESKRIM dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ujar Kompol Martualesi.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini, tersangka yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian tersangka menandatangani surat perintah penangkapan, pungkas AKP Martualesi.
“Kasus tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka (Nalwin-red) terhadap orang tua kandungnya sendiri, lantaran keinginan tersangka meminta dibelukan sepeda motor baru, tidak disetujui orang tua tersangka,” tandas AKP Martualesi.(W02)
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
Peringati Hari Jadi ke113, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Bangkit Pascabencana
kota
Bank Sumut&ndashPemko Binjai Hadirkan Layanan Digital Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat PonselBinjai &ndash Transformasi layanan publik di Kota
Ekbis
Lahan Tidur Jadi Ladang Emas! Panen Raya Jagung Oleh Polsek Sipirok di Tapanuli Selatan Dukung Swasembada 2026
News
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
kota
Gas LPG Subsidi Dijual Mahal? Polres Padang Lawas Siap Sidak Agen dan Pangkalan
kota
Curi 400 Kg Sawit di Tengah Malam, Satu Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
kota
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang, Pastikan Pembangunan 2027 Lebih Terukur dan Tepat Guna
kota
Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution Tekankan Program Prioritas untuk Rakyat
kota
Ubah Stigma Domino dari Judi ke Prestasi, ORADO Padangsidimpuan Siapkan Atlet Berbakat
kota