Jumat, 13 Februari 2026

Pegasus Polsek Kutalimbaru Amankan Anak Durhaka

Administrator - Rabu, 15 Agustus 2018 07:53 WIB
Pegasus Polsek Kutalimbaru Amankan Anak Durhaka

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru melalui Team Pegasus Polsek Kutalimbaru, mengamankan seorang anak durhaka terhadap orang tua kandungnya sendiri yang bernama, Nalwin Darsing (28) pada hari, Selasa (14/8) sekira pukul 15.00 Wib dari salah satu warung kopi di, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Informasi dihimpun Media Group Sumut24 pada hari, Rabu (15/8) dari Polsek setempat, Nalwin diamankan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/ 52 / VIII / 2018 / RESKRIM yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu SH, dan Aiptu Hawa Gurusinga serta Briptu Christian Capawan SH.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, menjelaskan, Nalwin yang tercatat sebagai warga Salang Paku, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri pada hari, Selasa (25/7) lalu.

“Selasa (14/8) sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskri, Iptu Amir Sitepu SH mendapat informasi dari warga bahwa, pelaku penganiayaan terhadap orangtuanya (Nalwi-red) sedang berada disebuah warung kopi,” kata Kompol Martualesi, Rabu 15/8).

Dijelskan Kapolsek, selanjutnya, Kanit Reskrim beserta team Pegasus (team 7.1) yang mendapat informasi dari warga, jika pelaku tembus pandang, langsung menuju ke TKP.

“Sesampai di TKP, selanjutnya petugas mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus penganiayaan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP KAP / 52 / VII / 2018 / RESKRIM dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ujar Kompol Martualesi.

Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini, tersangka yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian tersangka menandatangani surat perintah penangkapan, pungkas AKP Martualesi.

“Kasus tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka (Nalwin-red) terhadap orang tua kandungnya sendiri, lantaran keinginan tersangka meminta dibelukan sepeda motor baru, tidak disetujui orang tua tersangka,” tandas AKP Martualesi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumatera Utara Kolaborasi Dengan YBM Hadirkan Terang Lewat LUTD Di Rantau Prapat
Matangkan Persiapan Sembilan Lomba, TP PKK Asahan Gelar Rakornis
DWP Asahan Gelar Rakor di Pendopo Rumdis Bupati Asahan
Hadapi Ramadan dan Lebaran,  Pemprov Sumut Pastikan Stok Pangan Cukup dan Harga Terkendali
Pencanangan Program KASIH,    Target Angka Stunting di Deli Serdang Tahun Ini di Bawah 100 Kasus
Bupati Resmikan TPI Bagan Percut
komentar
beritaTerbaru