
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaMEDAN|SUMUT24 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum bisa menyebutkan nama- nama tersangka. Pasalnya pihak Kejatisu belum melakukan gelar perkara, meskipun sudah mengantongi nama-nama tersangka atas dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja yang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp3 miliar tersebut.
“Berapa orang tersangkanya belum tahu. Tim masih sedang menyusun siapa-siapa tersangkanya. Tetapi namanya korupsi, minimal ada dua tersangkanya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejatisu, Rabu (24/2).
Untuk itu, pihaknya masih menunggu apa yang diajukan tim penyidik pada hasil penyidikannya. Apa lagi, tim penyidik menurutnya juga sedang mengkaji semua alat bukti.
“Tadi (Rabu 24/2) sudah kami panggil timnya untuk melihat apa yang menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka. Mereka menjanjikan sore ini mungkin sudah kelar atau paling lambat besok (Kamis 25/2),” ujar Novan.
Siapa saja yang kemungkinan menjadi tersangka, Novan Hadian kembali menolak berkomentar. Namun, dia menjelaskan, korupsi pengadaan itu melibatkan penyedia dan pengguna atau user. “Dan kontrak pengadaan itu dilakukan satu kesatuan antara penyedia dan pengguna,” bebernya.
Saat ditanya apakah kemungkinan ada petinggi atau direktur Bank Sumut yang juga ditetapkan, Novan juga menolak membeberkan. Namun Novan menyebutkan, penyidikan tersebut murni merupakan penegakan hukum. Dia menegaskan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan ranah politik.
“Yang jelas, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak, baik itu pejabat aktif, non aktif, direksi, hingga dirut Bank Sumut,” ungkapnya.
Novan kembali menegaskan, pengungkapan nama para tersangka tersebut diharapkan bisa dilakukan sebelum Jumat (26/2). “Mudah-mudahan paling lambat besok (Kamis 25/2. Penyidik juga kan harus menyampaikan konklusinya. Mereka (penyidik) harus menyampaikan secara umum P5 (hasil penyidikannya),” ungkapnya. (Iin)
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaChandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
kotaLima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNIAL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
kotaTNI&ndashPOLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
kotaSumut Foundation Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah
kotaTeks foto Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang buk
kotaKejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan
kotaKejatisu Masih Mendalami Keterlibatan Mantan Bupati Deli Serdang dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
kotaKetua TP PKK Kota Pematang Siantar berkunjung ke Kantor Camat Siantar Barat dan Kantor Lurah Martoba Kecamatan Siantar Utara
kotaCegah Radikalisme, Densus 88 AT dan Kemenag Sumut Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi Beragama
kota