Kamis, 12 Februari 2026

Polrestabes Medan Ungkap Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita

Darmanto - Kamis, 12 Februari 2026 19:09 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan enam kasus berbeda, polisi menangkap 10 tersangka dan menyita sedikitnya 14 ton solar subsidi serta ratusan liter pertalite.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi demi keuntungan pribadi. Mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, memindahkan BBM dari tangki ke jerigen, hingga menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan dan alat penyedot.

"Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang menggunakan banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang 'kencing' BBM di lokasi lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkap Kombes Calvijn saat memaparkan ungkpa kasus tersebut di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/206).

Dari enam kasus yang diungkap, tiga di antaranya terjadi langsung di SPBU, sementara tiga lainnya melibatkan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, antara lain SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis (Percut Sei Tuan), Jalan Mabar (Medan Perjuangan), akses Tol Helvetia (Deli Serdang), Jalan Jamin Ginting (Medan Tuntungan), Jalan Eka Sama (Gedung Johor), serta Jalan Letda Sujono (Medan Tembung).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:

Perkara 1: SY (43), wiraswasta, dan MHN (56), operator SPBU. Perkara 2: M (47) dan AH (18). Perkara 3: S (41) dan AP (45). Perkara 4: RAMC (22) dan AAS (22). Perkara 5: SH (46). Perkara 6: RUS (43).

Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari becak motor tanpa pelat, mobil pribadi yang dimodifikasi, pompa elektrik, tangki ilegal, hingga satu truk tangki berisi sekitar 12.000 liter solar. Polisi juga menyita kendaraan roda dua, mobil boks modifikasi, truk Fuso, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan BBM subsidi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polrestabes Medan menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama menjelang Ramadan, guna mencegah kelangkaan dan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Medan dan sekitarnya.(W02

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur hingga Banjir
Forum OPD Digelar, Diskominfo Medan Matangkan Arah Transformasi Digital dan Medan Satu Data
Perluas Pasar UMKM Medan, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal pada 100 UMKM
Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
komentar
beritaTerbaru