Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi demi keuntungan pribadi. Mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, memindahkan BBM dari tangki ke jerigen, hingga menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan dan alat penyedot.
"Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang menggunakan banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang 'kencing' BBM di lokasi lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkap Kombes Calvijn saat memaparkan ungkpa kasus tersebut di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/206).
Dari enam kasus yang diungkap, tiga di antaranya terjadi langsung di SPBU, sementara tiga lainnya melibatkan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, antara lain SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis (Percut Sei Tuan), Jalan Mabar (Medan Perjuangan), akses Tol Helvetia (Deli Serdang), Jalan Jamin Ginting (Medan Tuntungan), Jalan Eka Sama (Gedung Johor), serta Jalan Letda Sujono (Medan Tembung).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:
Perkara 1: SY (43), wiraswasta, dan MHN (56), operator SPBU. Perkara 2: M (47) dan AH (18). Perkara 3: S (41) dan AP (45). Perkara 4: RAMC (22) dan AAS (22). Perkara 5: SH (46). Perkara 6: RUS (43).
Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari becak motor tanpa pelat, mobil pribadi yang dimodifikasi, pompa elektrik, tangki ilegal, hingga satu truk tangki berisi sekitar 12.000 liter solar. Polisi juga menyita kendaraan roda dua, mobil boks modifikasi, truk Fuso, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan BBM subsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polrestabes Medan menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama menjelang Ramadan, guna mencegah kelangkaan dan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Medan dan sekitarnya.(W02
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News