Kamis, 12 Februari 2026

Sidang Prapid Ke II Kasus Pengabiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan

Darmanto - Kamis, 12 Februari 2026 18:37 WIB
Sidang Prapid Ke II Kasus Pengabiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid II kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksi-aaksi dari pemohon dan termohon di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (12/2/2026).


Sidang Prapid ini terdaftar pada Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Mdn, diajukan oleh Rawino selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Edy Gusnaidi SH, dan Agung Prastyo SH.


Sedangkan termohon I, Polda Sumut, termohon II Polrestabes Medan dan termohon III, Polsek Medan Barat.
Permohonan sidang Prapid ini didaftarkan pada 29 Jabuari 2026 . Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Keterangan Penetapan anak Pelaku Nomor, S.Tap/76/XII/Res1.6/2025/Reskrim tertanggal 18 Desember yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Barat.


Sidang prapid tersebut dipimpin Hakim Ketua, Asad Rahim Lubis SH, MH, dan Panitra, Febrihandi Ginting SH, MH. Dan d8hadiri oleh pemohon dan termohon.


Kepada wartawan, Kuasa hukum pemohon, Edy Gusnaidi SH, menjelaskan Terkait persidangan Prapid hari ini dengan agenda bukti dan saksi itu udah diundang, sudah memberikan kesaksian dengan saksi dari pihak termohon.


Pada intinya, kesaksian tadi itu menerangkan bahwasanya hakim menyimpulkan permasalahan ini, permohonan prapid ini muncul karena pihak sudah dari termohon ataupun pihak si Andika dengan Jonrua, orang dewasa sama orang dewasa.


"Bukti penyidik itu tidak ada memiliki sertifikasi sebagai penyidik ranah, dia sebagai penyidik umum. itu yang nanti kita tegaskan," ujar Edy setelah sidang.


Berikutnya hakim juga paham alasan dasar dari permohonan ini adalah si Andika Charlie dan Chintya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertuang pada DPO/59/V/RES/1.6/2025 Reskkrim oleh Polrestabes Medan, mereka status terlapor/tersangka pengeroyokan.


"Jadi permasalahan kita ini, kenapa seorang DPO bisa melapor. Kita bisa paham ini ada dugaan terhadap penyelewengan jabatan penyidik di Polsek Medan Barat.


Jadi, harapan kita dengan ini klien kita dapat perlindungan hukum karena anak ini tidak pernah ada terlibat hukum, anak ini berprestasi. Kenapa dikaitkan dengan masalah ini," tandasnya.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Senior Sianturi (termohon) dimintai tanggapannya setelah sidang prapid, mengatakan belom bisa memberi tanggapan.


"Nanti aja Bang, masih proses sidang," kata Iptu Senior singkat sembari meninggalkan awak media di depan pintu Cakra 7.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rumah Dinas Karyawan PT Socfindo Negeri Lama Diminta Jadi Tapak KMP
Soal Laporan Seorang DPO, Polsek Medan Barat Digugat Pra Peradilan
LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Keluarga Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Angga Diduga Dilakukan CMPS Adik Dari Anggota Dewan
SuperSUN Kembali Hadirkan Terang Harapan Bagi Pendidikan Di Pulau Terpencil Mandailing Natal
komentar
beritaTerbaru