Sergai |sumut24.co -
Baca Juga:
Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil. Tak sampai 1x12 jam, pelaku pembobolan
Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 105412 Sei Bamban berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di SDN No. 105412 Sei Bamban yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus ini dilaporkan pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Pelapor atas nama Ade Irfansyah, S.Pd (40), seorang PNS yang berdomisili di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, melaporkan bahwa ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah telah dibobol oleh pelaku.
Kronologis kejadian bermula pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat saksi Suci Rahmadani, seorang guru, menghubungi pelapor dan menginformasikan bahwa ruang perpustakaan sekolah dalam kondisi rusak akibat dibongkar maling. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu depan ruang perpustakaan rusak, lemari dan loker penyimpanan guru berantakan, serta satu unit kipas angin yang menempel di dinding telah hilang.
Tak hanya itu, pelapor juga menemukan pintu ruang aset sekolah dalam kondisi rusak dengan isi ruangan yang telah diacak-acak. Setelah dilakukan pendataan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah hilang, yakni 8 unit Chromebook, terdiri dari 5 unit merek Axioo dan 3 unit merek Acer, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44.400.000.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, di kediamannya. Dari rumah pelaku, petugas turut mengamankan 2 unit Chromebook merek Acer.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa 6 unit Chromebook lainnya disembunyikan di dalam sebuah tas sandang di semak-semak yang berada di samping rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan seluruh barang dimaksud, yakni 1 unit Chromebook Acer dan 5 unit Chromebook Axioo di dalam tas ransel warna putih les biru.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu sekolah menggunakan sebuah gunting.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas IPTU L. B. Manullang. (Fani)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News